Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian sudah tepat secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis. Menurutnya, mengubah Polri menjadi kementerian tidak relevan. Hal ini disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, sebagai tanggapan atas wacana reformasi kelembagaan Polri.
Prof. Juanda menjelaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan Polri sebagai alat negara dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. “Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda pada Rabu (7/1).
Ia menambahkan bahwa tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter ini, menurutnya, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.
Dari perspektif historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun, pengaturan tersebut tidak efektif dan menghambat profesionalisme Polri. “Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur secara jelas tugas, wewenang, fungsi, hingga struktur organisasi Polri dari pusat sampai ke tingkat paling bawah. “Undang-undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai ke Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini adalah desain yang ideal dan efektif,” tegas Prof. Juanda.
Dari aspek sosiologis dan prospektif, Prof. Juanda menilai bahwa karakter masyarakat Indonesia yang heterogen dan beragam menuntut keberadaan Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat, bukan institusi yang kaku dan birokratis seperti kementerian. “Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau elite pemerintahan,” katanya.
Sebagai kesimpulan, Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan bukan terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern. “Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Prof. Juanda.





















