Headline.co.id, Kubu Raya ~ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 7,70 persen. Kenaikan ini didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi yang divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi Kubu Raya tercatat sebesar 5,43 persen pada 2022, 4,96 persen pada 2023, dan 4,99 persen pada 2024.
Kepala Disnakertrans Kubu Raya, Wan Iwansyah, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang positif ini menjadi salah satu indikator utama dalam penetapan kebijakan pengupahan di daerah. “Pertumbuhan ekonomi yang tercatat ini menjadi dasar dalam menentukan kebijakan upah minimum. Data tersebut telah divalidasi oleh BPS sebagai lembaga resmi penyedia data statistik,” ujarnya di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/12/2025).
Hasil rapat Dewan Pengupahan menetapkan UMK Kubu Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.100.000, naik dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.878.286, dengan kenaikan sekitar Rp221.714. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552. Untuk sektor pertanian, perikanan, kehutanan, dan perkebunan, upah minimum sektoral di Kubu Raya ditetapkan sebesar Rp3.108.000.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat Tahun 2026. Iwansyah menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan formula dan variabel yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan mengacu pada data statistik resmi. “Penentuan UMK bukan berdasarkan keinginan pemerintah, pekerja, atau pengusaha semata. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga UMK antarprovinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Disnakertrans Kubu Raya juga mengingatkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan besaran upah pekerja. “Bagi perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Iwansyah.


















