Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Sumenep Menegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi ~ terutama saat libur Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, yang bertujuan menegakkan disiplin dan etika pemanfaatan fasilitas negara.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan. “Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” ujar Bupati pada Rabu (24/12/2025).
Menurut Bupati, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukannya dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Jika pejabat ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi. Setelah itu, wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026,” tambahnya.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Inspektorat Daerah dan BKPSDM telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara aktif. “Kami juga membuka ruang pengawasan publik. Apabila masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menjaga marwah institusi sebagai pelayan masyarakat, terutama pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja. “Kami berharap pergantian tahun menjadi semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan mendorong keberhasilan program pembangunan, sehingga pelaksanaan kegiatan perangkat daerah pada 2026 lebih efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Achmad Fauzi Wongsojudo.




















