Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan kebijakan terkait distribusi gas LPG selama masa tanggap bencana. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pembagian LPG dilakukan secara tertib dan merata kepada masyarakat yang terdampak. Setiap kepala keluarga (KK) hanya diperbolehkan menerima satu tabung LPG, sebagaimana diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat yang terkena dampak bencana mendapatkan akses yang adil terhadap kebutuhan energi rumah tangga, terutama untuk memasak di lokasi pengungsian atau di rumah yang masih bisa ditempati. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, Safriadi, melalui Staf Pelaksana Hendra Yenko, menyatakan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan keterbatasan stok LPG dan kondisi distribusi yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan dan mematuhi aturan satu KK satu tabung demi kepentingan bersama, sehingga seluruh warga terdampak dapat merasakan manfaatnya secara merata,” ujar Hendra Yenko saat diwawancarai di Posko Pusat Data dan Informasi, Rabu (24/12/2025).
Proses distribusi LPG dilakukan dengan pengawasan ketat dari petugas dan melibatkan aparatur kampung serta relawan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran. Selain itu, masyarakat diminta untuk membawa identitas diri atau Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan LPG guna memudahkan pendataan dan menghindari penerimaan ganda.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bener Meriah berharap kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap bencana dapat terpenuhi secara merata, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif hingga kondisi kembali pulih dan normal.





















