Headline.co.id, Dinas Tenaga Kerja ~ Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengadakan sosialisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025. Acara ini dilaksanakan setelah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menetapkan besaran UMP melalui Surat Keputusan Gubernur No.434/34/XII/2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan penerapan UMP yang merata di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Siska Rosita Mootalu. Acara ini dihadiri oleh pejabat ketenagakerjaan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo, serta perwakilan dari kalangan pengusaha dan pekerja. Dalam sambutannya, Siska menekankan pentingnya kolaborasi pengusaha dan pemangku kepentingan untuk memastikan UMP diterapkan di perusahaan-perusahaan.
Siska juga menyebutkan bahwa Upah Minimum Sektoral (UMS) telah ditetapkan setelah penetapan UMP. Untuk Provinsi Gorontalo, UMS yang disepakati baru mencakup sektor perbankan dengan kenaikan sebesar 5,1 persen di atas UMP. Acara ini juga diisi dengan penyampaian materi dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja Metal, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo.
Penetapan UMP 2026 mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perlindungan daya beli pekerja, kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. UMP ini berlaku bagi seluruh perusahaan di Gorontalo dan wajib diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Perwakilan dari asosiasi perusahaan mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus diimbangi dengan peningkatan disiplin waktu, saling menghargai antar pekerja, tanggung jawab, menjaga profesi, dan semangat kerja dari para pekerja. (mcgorontaloprov/bahrian)


















