Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan enam peraturan pelaksanaan yang akan mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan kedua kitab undang-undang tersebut direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2026. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah siap menghadapi perubahan ini.
Wamen Eddy menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP. “Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ungkapnya pada Selasa (16/12/25).
Lebih lanjut, Wamen Eddy merinci bahwa tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Pembahasan mengenai peraturan-peraturan ini akan diselesaikan pada Rabu (17/12/25) pagi.
Eddy menambahkan bahwa keenam peraturan pelaksanaan tersebut diharapkan sudah dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2026. “Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.






















