Headline.co.id, Kutai Timur ~ Polres Kutai Timur (Kutim) mengadakan pertemuan melalui zoom meeting untuk menyamakan persepsi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Acara ini dihadiri oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, Ketua Kejaksaan Negeri Kutim, Ketua Pengadilan Negeri Kutim, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menekankan pentingnya sinergitas antarpenegak hukum untuk memastikan penerapan hukum yang efektif, profesional, dan adil. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, seiring dengan perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana nasional.
“Dengan adanya persamaan persepsi terkait penerapan KUHP lama dan KUHP baru, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Hal ini penting agar proses penegakan hukum berjalan selaras, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas AKBP Fauzan Arianto pada Selasa (16/12/25).
Lebih lanjut, AKBP Fauzan menambahkan bahwa koordinasi yang solid Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) di Kutim. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkesinambungan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ungkapnya.






















