Headline.co.id, Depok ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya memperkuat tata kelola informasi publik melalui kebijakan pengelolaan akses dan aset konten yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Informasi Publik Direktorat Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, Mulyani, menyatakan bahwa penguatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mulyani dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat. “Setiap orang berhak untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, PPID harus memahami betul bagaimana mengelola akses informasi secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Mulyani.
Mulyani juga menekankan bahwa penguatan kapasitas PPID merupakan kunci dalam memastikan standar pelayanan publik yang transparan. Proses klasifikasi, pengujian konsekuensi, hingga dokumentasi konten publik perlu dijalankan secara sistematis agar informasi dapat tersampaikan dengan benar dan mudah diakses. “Ketika PPID bekerja sesuai alur dan standar yang telah ditetapkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah otomatis meningkat,” tegasnya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk mendorong seluruh pemerintah daerah agar menerapkan kebijakan pengelolaan informasi publik sesuai dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat membuat tata kelola komunikasi publik semakin tertata dan melayani kebutuhan masyarakat.



















