Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan produk garmen ilegal melalui operasi penindakan terpisah. Operasi ini menargetkan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025, serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada 3 Desember 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen DJBC dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam operasi di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer yang diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari 44 kontainer yang diangkut, 13 di antaranya bermuatan barang, dan petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga berisi barang ilegal. Dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga ex-impor ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya berisi mesin.
Djaka menyoroti bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.
Satu minggu sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen dalam bentuk ballpress di KM 116 tol Palembang-Lampung. Berdasarkan informasi masyarakat, truk tersebut diduga membawa pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Tim P2 Bea Cukai, dengan dukungan BAIS TNI dan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, menemukan dua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU di rest area KM 116.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk mengangkut pakaian jadi baru dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”. Djaka menegaskan bahwa modus ini sering terjadi, memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” tambahnya.
Kedua sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta, dengan barang berasal dari Medan. Truk diterima dalam kondisi penuh muatan dan dilengkapi surat jalan. Kini, kedua kendaraan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, menyasar pengangkut, pemilik barang, dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Djaka menegaskan bahwa penindakan ini adalah hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat. “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan.”
Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan guna menekan peredaran produk ilegal yang dapat mengancam perekonomian nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri.





















