Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Australia akan memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025. Aturan ini bertujuan membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap platform digital populer seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid menyatakan bahwa Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa.
Indonesia memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut Menkomdigi, kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. “Kami berupaya menghadirkan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” kata Meutia saat bertemu pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Di tengah pesatnya arus informasi, ancaman terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, semakin nyata. Paparan konten berbahaya, manipulatif, dan eksploitasi digital menjadi keresahan bersama. PP Tunas mengatur kewajiban dan sanksi bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia pengguna. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan usia dan faktor risiko. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, usia 16 tahun dapat menggunakan layanan berisiko kecil hingga sedang, sementara usia 16–18 tahun bisa mengakses fitur yang lebih luas. Meutia menegaskan, aturan ini bukan untuk melarang anak menggunakan media sosial, melainkan menunda akses hingga usia tertentu sesuai regulasi.
Selain media sosial, PP Tunas juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena semua platform digital memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal. “Kami ingin memastikan semua platform digital mematuhi aturan ini,” ujar Meutia Hafid.




















