Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mempercepat pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di seluruh negeri. Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri UMKM Maman Abdurahman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan sarana dan prasarana olahraga pusat dan daerah. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung C Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
Kesepakatan ini bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas olahraga sebagai penggerak ekonomi baru. Pemerintah menilai bahwa aset olahraga, seperti stadion, arena pelatihan, dan gelanggang olahraga, perlu dikembangkan secara produktif agar tidak hanya menjadi beban anggaran daerah. “MoU ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan daerah,” ujar Menpora Erick Thohir.
Erick menekankan bahwa Indonesia memiliki fasilitas olahraga yang besar dan tersebar luas, namun pengelolaannya sering kali stagnan setelah acara besar. Banyak arena yang dibangun untuk acara tertentu namun minim kegiatan lanjutan, sehingga biaya perawatan dan operasional tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Erick juga mengungkapkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis olahraga global mencapai USD 481 miliar, dengan Amerika Serikat sebagai dominator. Tren pertumbuhan empat kali lipat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peluang strategis yang belum digarap optimal di Indonesia.
“Kalau kita bicara fasilitas olahraga di Indonesia, kita tidak kalah dengan luar. Tetapi banyak fasilitas yang setelah dibangun justru menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Erick. Menurutnya, fasilitas olahraga perlu dikelola secara profesional dan komersial, serta harus terintegrasi dengan event rutin seperti turnamen amatir, pemusatan latihan, hingga sport tourism lokal agar menjadi magnet ekonomi dan membuka peluang bagi sektor UMKM.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah yang memiliki visi serupa akan terdorong untuk melakukan percepatan setelah MoU ini berjalan, terutama karena payung hukum penggunaan aset telah tersedia melalui regulasi Kemendagri. Ketiga menteri sepakat untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aset olahraga daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas memiliki fungsi publik yang jelas dan mendukung arah pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. “Penggunaan aset ini harus sesuai kebutuhan publik. Presiden menginginkan efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran,” tegas Erick.
Ia menambahkan bahwa kontribusi ekonomi tidak boleh berhenti di level nasional. Pemanfaatan fasilitas harus mampu menghasilkan nilai tambah di daerah, menggerakkan komunitas olahraga, serta memperluas peluang UMKM sektor penunjang. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa ide sinergi lintas kementerian ini berasal dari Menpora. Ia menilai bahwa banyak sarana dan prasarana olahraga dibangun daerah tetapi tidak memiliki model bisnis sehingga hanya menambah beban APBD. “Fasilitas olahraga ke depan harus dikelola profesional dan komersial sebagai industri. MoU ini betul-betul dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan sarpras di daerah,” ujar Tito.
Menurut Tito, daerah perlu mulai mengubah pendekatan dari sekadar pembangunan aset menjadi pemanfaatan aset. Optimalisasi kegiatan olahraga akan berimplikasi pada perputaran ekonomi, kunjungan wisata, hingga engagement komunitas olahraga. Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa MoU ini akan berdampak langsung terhadap dunia usaha kecil. Kegiatan olahraga yang terstruktur akan menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari vendor event, merchandise, kuliner hingga penyedia jasa pendukung. “Kami sangat mengapresiasi MoU ini yang akan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan UMKM di daerah, apalagi didukung event-event olahraga,” kata Maman.
Menurutnya, UMKM membutuhkan pasar yang konsisten. Kalender kegiatan olahraga di fasilitas publik akan memperkuat ekosistem usaha mikro dan berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.



















