Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meluncurkan sistem izin edar untuk obat dan makanan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses registrasi dan sertifikasi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sistem inovatif ini juga telah diakui oleh Musim Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lompatan Besar Layanan Publik Berbasis AI Pertama di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa perkembangan sains dan teknologi yang pesat menjadikan penggunaan AI sebagai suatu keharusan. “Penggunaan AI adalah keniscayaan, dan kami secara bertahap memanfaatkan teknologi tersebut,” jelasnya pada Jumat (28/11/2025).
Sebagai contoh, dalam industri kosmetik, produk tidak boleh mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. AI yang digunakan oleh BPOM menyimpan standar ini untuk diterapkan dalam proses registrasi dan pengisian izin edar. “AI menyimpan set standar tersebut untuk diaplikasikan pada proses registrasi,” terang Taruna Ikrar.
Setelah produk melewati filter tahap pertama, BPOM menerapkan sistem surveilans post marketing sebagai langkah mitigasi berikutnya. BPOM juga memiliki direktorat siber, direktorat intelijen, dan penyidikan yang dapat melakukan surveilans acak. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM akan segera mengambil tindakan, seperti mencabut izin, mengumumkan produk berbahaya kepada publik, dan menempuh langkah hukum jika diperlukan. “Kami akan segera menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran,” ujar Kepala BPOM.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa BPOM akan mengevaluasi penggunaan AI ini untuk program kerja di tahun mendatang.




















