Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., memberikan tanggapan terhadap video viral seorang guru di Jawa Timur. Guru bernama Nur Aini dari Bangil, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah mengeluhkan jarak tempuh yang harus dilaluinya untuk mengajar. Dalam video tersebut, Nur Aini menyatakan bahwa ia harus menempuh jarak 57 kilometer setiap hari dari rumah ke sekolah, sehingga total jarak pergi-pulang mencapai 114 kilometer untuk mengajar di SDN II Mororejo, Kabupaten Pasuruan.
Prof. Dr. Nunuk Suryani menyebutkan bahwa keluhan tersebut telah ditangani oleh Bupati Pasuruan, termasuk usulan pemindahan lokasi mengajar. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang guru memiliki perjanjian dan kewajiban, termasuk terkait penempatan. “Kalau dia PNS ya (itu konsekuensi). Kalau guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kan, penempatannya karena bukan keinginan,” ujarnya dalam acara ‘Ngopi Bareng Bu Nunuk’, sebagaimana dilaporkan oleh RRI pada Senin (24/11/25).
Menurut Prof. Dr. Nunuk, jika lokasi kerja dirasa jauh, seharusnya tempat tinggal yang menyesuaikan agar keluhan jarak tidak terjadi. Ia juga berharap agar PNS memperhatikan kembali pakta integritas yang telah ditandatangani sebelum menjadi PNS, karena pakta tersebut merupakan tanggung jawab mutlak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen tidak bisa mengintervensi langsung terkait pemindahan guru, karena distribusi guru hanya bisa diusulkan oleh pemerintah daerah. “Dinas pendidikan, menyediakan sistem informasinya, aplikasinya, menyediakan data mana sih guru yang berlebih. Sehingga bisa diredistribusi gitu ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Nur Aini menyampaikan keluhannya melalui podcast Cak Soleh ‘No Viral No Justice’. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sering mengalami sakit akibat harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mengajar.





















