Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya pelanggaran oleh distributor pupuk subsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dalam laporan mingguan pengawasan pupuk yang dilaksanakan setiap Jumat, ditemukan 115 distributor yang masih melakukan praktik tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tani di seluruh Indonesia. Banyak isu yang masuk, tetapi fokus utama kami adalah pelanggaran HET. Dalam satu minggu ini, terdapat 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia segera menindak dan mencabut izinnya,” ujar Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/25).
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan petani, terutama setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Oleh karena itu, distributor yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung dicabut izinnya. “Tidak ada kompromi bagi yang bermain harga. Laporan ini kami verifikasi terlebih dahulu dan semua yang terbukti, izinnya langsung dicabut,” tambahnya.
Selain pelanggaran harga, Mentan Amran juga menerima laporan tentang 136 pengecer dan distributor yang mempersulit petani dalam menebus pupuk dengan mewajibkan penggunaan kartu tani. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP. “Yang 136 ini kami minta ditegur. Jika minggu depan masih terjadi, izinnya juga akan kami cabut,” tegas Mentan Amran.
Lebih lanjut, Mentan Amran menyatakan bahwa meskipun masih ada oknum yang mencoba bermain curang, kondisi di lapangan menunjukkan perbaikan signifikan. Dari lebih dari 2.039 laporan kios dan distributor nakal sebelumnya, kini hanya tersisa sekitar 115 kasus, atau sekitar 5–7 persen dari total awal. “Alhamdulillah, awalnya 2.039 yang nakal, kini tinggal sekitar seratusan. Ini kemajuan besar,” katanya.
Ia memastikan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk untuk petani, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak cepat. Amran mengingatkan seluruh distributor dan pengecer agar tidak lagi mempersulit petani menjelang musim tanam. Pengawasan akan terus diperketat dan setiap pelanggaran akan berakhir pada sikap yang sama. “Izin dicabut. Tidak ada ruang bagi pemain curang,” tukas Mentan Amran.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi sudah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, termasuk pupuk Urea dan NPK yang menjadi kebutuhan utama petani. Harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau setara dengan penurunan harga dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sementara itu, harga pupuk NPK juga diturunkan dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.




















