Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan kembali kepada pejabat publik dan masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa ruang digital merupakan ruang publik yang memerlukan tanggung jawab moral, di mana setiap unggahan dapat mempengaruhi persepsi dan ketenangan masyarakat.
Dalam Diskusi Publik bertajuk “Fatwa Bermuamalah di Media Sosial pada Era Post Truth: Fatwa, Etika, dan Sikap Kita” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asrorun menekankan pentingnya kehati-hatian pejabat publik sebagai teladan. “Kalau imam hanya model tenar namun tidak mengikatkan diri pada aturan sebagai imam yang layak, maka dia bukan hanya tidak boleh diikuti, bahkan ketika mengikuti dia hukumnya batal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (18/11/2025).
Asrorun menambahkan bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab tidak hanya atas tindakannya, tetapi juga atas dampak sosial dari komunikasinya. Ia menyoroti bahwa konten digital dari pejabat publik sering kali mengabaikan prinsip tabayyun, yang dapat memunculkan misinformasi dan berkembang menjadi disinformasi. Konten yang dibuat terburu-buru demi perhatian publik berpotensi menyesatkan.
“Dalam konteks ruang digital hari ini, satu unggahan bisa menyebar ke mana-mana dalam hitungan detik, dan efeknya bisa jauh lebih besar daripada yang dibayangkan pembuatnya,” katanya. Ia mencontohkan inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sebuah perusahaan air minum dalam kemasan di Subang yang dipublikasikan di media sosial tanpa proses klarifikasi, sehingga menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat.
“Ini yang saya sebut dhala fa dhala — sesat dan menyesatkan. Karena publik tidak diberi konteks yang utuh, tidak diberi data yang benar, tapi langsung digiring pada satu kesimpulan tertentu,” ujarnya. Asrorun menambahkan bahwa klarifikasi yang muncul setelah unggahan tersebut tidak cukup untuk menghapus dampak sosial dan reputasi yang terganggu.
“Sudah ada korban yang dihakimi publik. Narasi yang kadung berkembang itu sulit ditarik kembali. Pelaku publikasi harus memahami bahwa tanggung jawab moralnya jauh lebih besar daripada sekadar membuat konten,” katanya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian yang diwajibkan pejabat publik. “Kalau pejabat tidak hati-hati, masyarakat pun menjadi ikut terseret dalam kegaduhan digital yang tidak perlu,” lanjutnya.
Ia mengatakan perilaku demikian bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Fatwa tersebut menekankan bahwa pengguna media sosial dilarang menyebarkan hoaks, gibah, fitnah, ujaran kebencian, dan segala informasi yang tidak memiliki dasar kebenaran. “Ruang digital harus mengangkat sisi baik manusia dan melipatgandakan manfaat, bukan memperluas mudarat. Ini prinsip dasar syariah yang relevan dengan zaman apa pun,” kata Asrorun.
Guru Besar Fiqh itu juga mengingatkan bahwa media digital saat ini telah menjadi penentu cara berpikir masyarakat sehingga kesalahan informasi dapat menggiring opini publik pada arah yang berbahaya. “Dalam era post-truth, orang sering percaya pada sesuatu bukan karena benar, tapi karena viral. Ini tantangan besar bagi kita semua, terutama pejabat yang unggahannya selalu ditafsirkan sebagai sikap resmi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Dirjen KPM Kemkomdigi) RI, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa literasi digital kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Ia menekankan bahwa moralitas adalah komponen penting dalam penggunaan ruang digital. “Ruang digital itu ruang sosial. Yang kita bicarakan bukan hanya soal mengunggah, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi, kualitas dialog, dan kualitas kemanusiaan,” katanya.
Fifi mengingatkan anak muda dan pejabat publik agar tidak tergesa-gesa membuat atau membagikan konten. “Setiap unggahan ada konsekuensinya, baik sosial maupun hukum. Kita harus sadar bahwa jempol kita bisa menjadi alat kebaikan atau sumber kerusakan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi yang cepat tidak boleh membuat masyarakat kehilangan pedoman. “Teknologi boleh berubah cepat, tetapi nilai kejujuran dan akhlakul karimah adalah kompasnya. Ruang digital harus membangun peradaban, bukan merusak kemanusiaan. Manfaat harus didahulukan daripada mudarat,” katanya.
Menurut Fifi, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang sehat tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja. “Ini kerja bersama. Pemerintah membuat regulasi, platform mengatur ekosistemnya, tetapi pengguna adalah garda terdepan. Tanpa tanggung jawab dari pengguna, apa pun aturannya akan sulit diterapkan,” ujarnya. Diskusi publik tersebut dihadiri akademisi, mahasiswa, peneliti kebijakan digital, dan praktisi komunikasi. Penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali prinsip-prinsip bermedia sosial yang berlandaskan etika, kebenaran, dan kemaslahatan publik.


















