Headline.co.id, Batu ~ Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sedang menyelidiki kematian dua ekor Pesut Mahakam yang ditemukan di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Laporan mengenai kejadian ini disampaikan oleh Yayasan ‘Rare Aquatic Species of Indonesia’ (RASI). Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut. M.P., menegaskan bahwa semua kegiatan di wilayah Sungai Mahakam harus memiliki izin dan memenuhi standar lingkungan. “Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum akan dijalankan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman RRI, Rabu (12/11/25).
Saat ini, spesimen Pesut Mahakam tersebut sedang diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk mengetahui penyebab kematian. Dalam dua hari terakhir, RASI mencatat peningkatan lalu lintas tongkang batu bara di kawasan tersebut hingga 13 unit per jam, yang diduga meningkatkan risiko terhadap keselamatan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), satwa dilindungi yang populasinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa PT Muji Lines melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan ‘Coal Transhipment Barge’ (CTB).
Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, seperti warna, sulfida, dan klorin bebas. Hal ini diatur dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pengawasan akan diperluas ke perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi. “Dengan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor, dibutuhkan langkah luar biasa untuk memastikan kelestariannya. Termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” ujar Rizal Irawan.
KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi RASI dan masyarakat pesisir dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha di sepanjang Sungai Mahakam.




















