Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbukti efektif dalam menyediakan akses keadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Justice Action Coalition (PTT JAC) di Madrid, Spanyol, pada Selasa (11/11/2025). Berdasarkan data real-time dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, lebih dari 2.062 kasus telah ditangani oleh Posbankum di seluruh Indonesia, dengan kasus dominan meliputi sengketa tanah, utang piutang, pidana ringan, perselisihan warga, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Supratman menyampaikan, “Posbankum merupakan model yang efektif dalam menyediakan akses terhadap keadilan,” melalui keterangan resmi pada Rabu (12/11/2025). Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI untuk membentuk Posbankum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai misi Presiden RI Prabowo Subianto yang dikenal sebagai Astacita, yang berfokus pada peningkatan akses keadilan.
Posbankum didirikan di tingkat desa dan memberikan layanan gratis berupa informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pengacara untuk litigasi. Selain itu, Kementerian Hukum RI juga mendorong organisasi advokat untuk menyediakan layanan pro bono bagi masyarakat desa. Saat ini, lebih dari 70 ribu Posbankum Desa telah didirikan, dengan target mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) telah melatih lebih dari 120 ribu paralegal dan kepala desa sebagai Juru Damai. Mereka dilatih untuk membantu individu dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa. Supratman menambahkan, “Kami mengusulkan bantuan teknis bagi anggota Koalisi Akses Keadilan untuk mendukung kapasitas mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua.”
Pertemuan PTT JAC dihadiri oleh pejabat setingkat menteri dari 18 negara, termasuk Indonesia, Kanada, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Kosovo, Liberia, Belanda, São Tomé and Principe, serta Sierra Leone. Justice Action Coalition adalah aliansi multi-pemangku kepentingan yang terdiri dari berbagai negara dan organisasi yang berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi semua orang. Sejumlah 21 negara bergabung dalam koalisi ini, di antaranya Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Indonesia, Kosovo, Liberia, Luksemburg, Belanda, Nigeria, Norwegia, Portugal, São Tomé dan Príncipe, Sierra Leone, Kepulauan Solomon, Swedia, Swiss, serta Amerika Serikat.


















