Headline.co.id, Jambi ~ Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar, mengonfirmasi bahwa seorang pria berinisial W (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dosen berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo. W diduga kuat telah melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irjen Pol. Krisno saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 5 November 2025.
Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan cepat oleh pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, W berhasil ditangkap. “Propam sudah gelar sidang etik. Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” tambah Irjen Pol. Krisno.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kamar rumahnya yang terletak di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan ini sempat menghebohkan masyarakat setempat, karena korban ditemukan terbaring di atas tempat tidur dengan tubuh tertutup sarung.






















