Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah mengidentifikasi enam modus operandi yang sering digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Indonesia. Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Pol. Feby D.P Hutagalung, dalam forum dialog bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional” yang berlangsung pada Kamis, 6 November 2025.
Modus pertama yang diungkap adalah penambangan ilegal di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Kombes Pol. Feby menjelaskan bahwa modus ini sering terjadi akibat kurangnya pengawasan, sehingga memungkinkan perluasan penambangan di luar area yang telah ditentukan. Selain itu, penambangan di kawasan hutan seperti konservasi, cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi juga menjadi modus yang sering ditemukan. “Seharusnya ada mekanisme tertentu untuk aktivitas tambang di kawasan hutan,” ujarnya.
Modus lainnya adalah penggunaan dokumen terbang, di mana hasil tambang ilegal dikirim dengan dokumen milik perusahaan lain untuk mengelabui pemerintah. Dengan cara ini, hasil tambang ilegal dapat dijual dengan harga normal, sehingga pelaku dapat meminimalisir pembayaran royalti. Kombes Pol. Feby menambahkan, “Ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dari hasil tambang ilegal.”
Selain itu, terdapat modus penggunaan dokumen palsu, pengolahan bahan tambang tanpa izin, penggunaan bahan kimia yang merusak lingkungan, dan penyelundupan. Penegakan hukum terkait penyelundupan ini telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kombes Pol. Feby menekankan pentingnya kolaborasi kepolisian dan pemangku kepentingan terkait untuk mencegah dan menindak modus-modus ini. “Potensi penyelundupan ke luar negeri sangat besar, terutama untuk komoditas seperti emas dan timah,” jelasnya.






















