Headline.co.id (Bantul) ~ Dua pemuda asal Gunungkidul dan Sleman ditangkap jajaran Polsek Dlingo setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Tekik, Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul pada Sabtu (1/11/2025) pagi. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Dlingo sehari setelah kejadian, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, dengan kerugian korban mencapai Rp34 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MINC (22), warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, dan AK (18), warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Dlingo langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta sepeda motor Honda Genio AB 4056 GV milik terduga pelaku serta satu unit Honda PCX AB 3462 GI yang diduga hasil curian,” ungkap Iptu Rita.
Menurut laporan kepolisian, pencurian bermula saat korban Yuslianta (44), warga Dusun Tekik, hendak berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB. Ia mendapati sepeda motor Honda PCX tahun 2024 miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Motor tersebut juga berisi surat-surat kendaraan (STNK) di dalam jok.
Baca juga: Mengenal Prinsip Kerja dan Penggunaannya Gear Pump: Teknologi Andal untuk Aliran Fluida yang Efisien
“Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua terduga pelaku di sekitar lokasi,” tambahnya.
Petugas sempat melakukan pencarian terhadap satu pelaku lain yang sempat kabur. Setelah dilakukan penyisiran bersama warga, pelaku kedua ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan kayu milik warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Dlingo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Rita.
Baca juga: Satlantas Polres Bantul Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Arafat Bersholawat di Lapangan Jejeran
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bantul untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor antarwilayah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir. “Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Iptu Rita.
Baca juga: Warga Girimulyo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Depan Gereja Santa Maria Nanggulan





















