Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah pada 29 Oktober 2025. Total BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta, turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari langkah efisiensi dan sinergi antar-lembaga dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan ini menjadi kabar menggembirakan bagi calon jemaah haji Indonesia. “Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Fadlul menambahkan, besaran BPIH yang telah disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan optimalisasi nilai manfaat dana haji. “BPKH menilai bahwa besaran BPIH 2026 ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal,” jelasnya.
Komposisi Biaya dan Komitmen BPKH
Berdasarkan kesepakatan Panja, komposisi BPIH 2026 terdiri atas dua sumber utama. Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen, sementara sisanya, yakni Rp33,21 juta atau 38 persen, berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan bahwa lembaganya siap mengeksekusi penyaluran dana setelah seluruh proses penetapan rampung. “Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. Transfer Pengeluaran Keuangan Haji untuk pembayaran BPIH 1447H/2026M akan dilakukan ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amri.
Menjaga Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Fadlul menegaskan, efisiensi dan rasionalisasi biaya menjadi kunci penting dalam menjaga dua prinsip utama pengelolaan keuangan haji, yaitu keadilan dan keberlanjutan (sustainability). Menurutnya, penurunan biaya haji tahun 2026 bukan hanya meringankan beban jemaah, tetapi juga memastikan keberlangsungan pengelolaan dana haji untuk generasi berikutnya.
“Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah yang masih dalam antrean dapat tetap terjamin di masa depan,” ujar Fadlul.
Transparansi dan Akuntabilitas Terjaga
Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji secara profesional dan transparan, BPKH memastikan komitmen untuk terus menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan keandalan pendanaan bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji, menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan bahwa keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci,” tutup Fadlul.





















