Headline.co.id (Sumedang) — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK). Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional. “Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat dan memperkuat UMKM, maka pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil. Mereka butuh didampingi, dimudahkan, dan diperkuat agar bisa naik kelas,” ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.
Babe Haikal menilai, keterlibatan aktif pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan penerapan kebijakan Wajib Halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Ia menekankan bahwa fasilitasi dari pemerintah daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha lokal.
“Sertifikasi halal bukan sekadar perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang ekonomi bagi UMK. Produk bersertifikat halal lebih dipercaya pasar global dan menjadi nilai tambah bagi daya saing daerah,” tegas Kepala BPJPH.
Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, terutama untuk mendukung Prioritas Nasional Kedua, yaitu penguatan ekosistem halal nasional, serta Prioritas Nasional Kedelapan, yakni transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis digital. Ia menilai, digitalisasi layanan halal menjadi kunci mewujudkan transparansi dan efisiensi publik.
“Digitalisasi layanan halal akan menciptakan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi pungutan liar dalam proses sertifikasi,” jelasnya.
Menurut Babe Haikal, implementasi kebijakan wajib halal bukan semata urusan keagamaan, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa label halal kini telah menjadi simbol kualitas dan kebersihan produk yang diakui secara global.
“Halal kini bukan hanya label religius, tapi telah menjadi symbol of health, symbol of quality, symbol of clean. Dunia menanti kontribusi Indonesia. Inilah saatnya kita membuktikan bahwa ekonomi halal menjadi tulang punggung kemandirian bangsa,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPJPH optimistis bahwa ekosistem halal nasional akan tumbuh inklusif, berdaya saing global, dan memperkuat fondasi menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia tahun 2045.























