Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang merugikan negara hingga Rp254 miliar. Penahanan dilakukan sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, setelah lembaga antirasuah itu menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini mencuat karena praktik kredit fiktif diduga dipakai untuk menutup kerugian keuangan perusahaan.
Kelima tersangka adalah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka diduga berperan dalam penerbitan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar tanpa analisis kredit yang sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema ini bermula dari kesepakatan JH dan MIA untuk memanipulasi laporan keuangan BPR Jepara Artha yang sedang merugi. Kredit fiktif tersebut dikondisikan agar seolah-olah sah, sementara para debitur bayangan hanya menerima kompensasi Rp100 juta. Dari praktik itu, para tersangka disebut menerima aliran dana hingga miliaran rupiah, termasuk fasilitas umrah.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, KPK menyita berbagai aset. Di antaranya, 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar, empat mobil SUV, uang tunai miliaran rupiah, hingga aset properti milik para tersangka. Penyitaan ini diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian akibat praktik korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
KPK menegaskan kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas sektor perbankan daerah. “Korupsi di sektor perbankan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Budi.





















