Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

KPK Bongkar Kredit Fiktif Rp254 Miliar di BPR Jepara Artha, Lima Tersangka Ditahan

Hendrawan by Hendrawan
5 months ago
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
401 21
A A
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. (Foto: Dok KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. (Foto: Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang merugikan negara hingga Rp254 miliar. Penahanan dilakukan sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, setelah lembaga antirasuah itu menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini mencuat karena praktik kredit fiktif diduga dipakai untuk menutup kerugian keuangan perusahaan.

Kelima tersangka adalah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka diduga berperan dalam penerbitan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar tanpa analisis kredit yang sah.

You might also like

Dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Wonosari–Nglipar, Gunungkidul, diamankan petugas Satlantas Polres Gunungkidul

Ban Pecah Picu Tabrakan Motor di Jalan Wonosari–Nglipar Gunungkidul, Satu Pembonceng Tewas

25 February 2026
Tangkapan Layar cctv kejadian kecelakaan di Putat Patuk Gunungkidul

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Pickup dan Truk Semen di Putat Patuk Gunungkidul

24 February 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema ini bermula dari kesepakatan JH dan MIA untuk memanipulasi laporan keuangan BPR Jepara Artha yang sedang merugi. Kredit fiktif tersebut dikondisikan agar seolah-olah sah, sementara para debitur bayangan hanya menerima kompensasi Rp100 juta. Dari praktik itu, para tersangka disebut menerima aliran dana hingga miliaran rupiah, termasuk fasilitas umrah.

Dalam upaya memulihkan kerugian negara, KPK menyita berbagai aset. Di antaranya, 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar, empat mobil SUV, uang tunai miliaran rupiah, hingga aset properti milik para tersangka. Penyitaan ini diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian akibat praktik korupsi tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

KPK menegaskan kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas sektor perbankan daerah. “Korupsi di sektor perbankan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Budi.

Tags: juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidupKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang merugikan negara hingga Rp254 miliarPara tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Wonosari–Nglipar, Gunungkidul, diamankan petugas Satlantas Polres Gunungkidul

Ban Pecah Picu Tabrakan Motor di Jalan Wonosari–Nglipar Gunungkidul, Satu Pembonceng Tewas

by Hendrawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Gunungkidul ~ Kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan dua sepeda motor terjadi di Jalan Wonosari–Nglipar, tepatnya di Dusun Kwarasan Tengah,...

Tangkapan Layar cctv kejadian kecelakaan di Putat Patuk Gunungkidul

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Pickup dan Truk Semen di Putat Patuk Gunungkidul

by Hendrawan
24 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max dan Isuzu Flat Deck terjadi di Jalan Nasional Wonosari–Yogyakarta,...

Petugas kepolisian bersama aparat setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Dusun Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Senin (23/2/2026) malam, setelah seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

Polres Bantul ungkap Kronologi Detik-detik Penemuan Perempuan Meninggal Tengkurap di Atas Sajadah di Bangunjiwo

by Hendrawan
24 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang perempuan berinisial S (64) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Donotirto RT 03, Bangunjiwo, Kasihan,...

Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

by Hendrawan
23 February 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Seorang pria berinisial M (42), warga Sedayu, Bantul, ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di bawah...

Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Giwangan Jogja

Toyota Yaris dan Yamaha Vixion Bertabrakan di Depan SPBU Giwangan, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

by Hendrawan
23 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Yamaha Vixion terjadi di Jalan Lingkar Ringroad...

Kondisi Kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul

Honda Grand Tabrak Sepeda Ontel di Jalan Srandakan Bantul, Korban Lansia Dilarikan ke RS UII

by Hendrawan
23 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Srandakan, tepatnya di sebelah barat Warung Soto Jiyo, Bajang, Wijirejo, Pandak,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Polisi Amankan 2 Provokator di Sukolilo Pati Imbas Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil

9 June 2024
Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

22 February 2026
Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

7 February 2026
Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

27 November 2025
Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

27 January 2026
Penemuan Mayat Seorang Pensiunan Guru SD di Kamar Mandi Rumah

Warga Sanden Bantul Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pensiunan Guru Membusuk di Rumah

17 June 2024

Artikel Terbaru

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

25 February 2026
Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Bantul ungkap Kronologi Detik-detik Penemuan Perempuan Meninggal Tengkurap di Atas Sajadah di Bangunjiwo

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.