Headline.co.id (Jakarta)– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan kewajiban bagi seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melaporkan penerapan indikator layanan ramah disabilitas melalui aplikasi RS Online. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesetaraan akses kesehatan bagi penyandang disabilitas dan menjadi bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menyampaikan rumah sakit harus mampu melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan. Ia menekankan, indikator ramah disabilitas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif di lapangan. “Kami berharap setiap rumah sakit mengisi dan memperbarui data secara rutin melalui RS Online,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).
Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, menambahkan rumah sakit ramah disabilitas minimal harus memenuhi lima dari tujuh sarana inklusif. Sarana tersebut mencakup toilet khusus, kursi roda, area parkir disabilitas, alur antrean yang aksesibel, serta media komunikasi yang ramah difabel. “Laporan capaian indikator wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” jelas Astri.
Pemerintah menargetkan 40 persen rumah sakit di Indonesia ramah disabilitas pada 2025. Angka tersebut diharapkan meningkat hingga 80 persen pada 2029. Untuk mengawal pelaksanaannya, Kemenkes akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan.
Dengan langkah ini, Kemenkes berharap tercipta layanan kesehatan inklusif yang merata di seluruh Indonesia. “Kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah menjamin layanan kesehatan setara bagi semua warga,” pungkas Astri.





















