Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil berbagai jenis milik anggota DPR RI Satori (ST), tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (1/9) dan Selasa (2/9), setelah sejumlah kendaraan dipindahkan dari showroom ke lokasi lain. Langkah ini diambil KPK untuk menelusuri aliran dana sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Baca juga: 10 Korban Jiwa Aksi Demonstrasi, Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil-mobil yang disita terdiri dari berbagai merek populer di kelas menengah hingga premium. Di antaranya tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
“Penyitaan ini bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan penyidik. Tim masih menelusuri kemungkinan aset-aset lain yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/9).
Kasus yang menjerat Satori berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum pada Desember 2024, dengan fokus pada dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Baca juga: Eddy Soeparno Pastikan Iklim Investasi Indonesia Tetap Kondusif Pasca Aksi Unjuk Rasa
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor lembaga keuangan. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, disusul Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan, lembaga antirasuah menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana CSR.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam praktik penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK menegaskan akan terus menelusuri jejak aliran dana serta menyisir aset-aset tersangka untuk keperluan pembuktian hukum dan pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Ada Ulat hingga Jangkrik di Lauk MBG SMPN 2 Sewon, DPRD Bantul Soroti Lemahnya Quality Control



















