Headline.co.id (Jakarta) ~ Polisi akhirnya mengungkap identitas sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Sopir rantis tersebut adalah Bripka R, yang saat insiden mengemudikan kendaraan dan melindas korban hingga tewas.
Baca juga: Kompolnas Pastikan Awasi Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Hingga Tuntas
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa Bripka R duduk di kursi depan sebagai pengemudi rantis bersama Kompol C. Sementara lima anggota lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di bagian belakang kendaraan.
“Adapun pengemudi kendaraan tersebut adalah Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C. Lima anggota lainnya berada di kursi belakang,” kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, Divpropam Polri telah menetapkan tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Karim.
Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Usut Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta
Insiden bermula ketika rantis Brimob yang dikendarai Bripka R menabrak Affan Kurniawan di jalan raya. Bukannya menolong, kendaraan justru kembali melaju dan melindas korban yang sudah tergeletak hingga meninggal dunia.
Tragedi itu memicu kemarahan sesama pengemudi ojol. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, bahkan membakar pos polisi di bawah flyover Senen sebelum akhirnya membubarkan diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia juga berjanji proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara transparan. “Kami akan membongkar kasus ini seterang-terangnya,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Diduga Lindas Driver Ojol Hingga Tewas, Koalisi Ojol Nasional Tuntut Usut Tuntas
Presiden Prabowo Subianto turut menanggapi kasus tersebut. Ia mengaku kecewa dan meminta agar Bripka R beserta anggota Brimob lain yang terlibat diberi hukuman tegas. “Kasus ini harus diusut tuntas, para pelaku dihukum sekeras-kerasnya,” tegas Presiden.
Saat ini, pemeriksaan Propam masih berjalan dan publik menantikan langkah hukum lebih lanjut terhadap Bripka R selaku sopir rantis serta keenam anggota Brimob lain yang ada di dalam kendaraan.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Maguwoharjo Sleman, Ini Kata Polisi















