Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto mendorong pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan memperkuat sistem penyelenggaraan haji agar lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan jemaah. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Karnaval Mobil Hias HUT RI ke-80 di Cilacap Jadi Ajang Promosi UMKM dan Hiburan Rakyat
Supratman menegaskan, revisi UU ini tidak mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah berjalan, melainkan menyempurnakan tata kelola agar lebih modern. “Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah ke depan dapat memenuhi harapan jemaah, dengan pelayanan yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat,” jelasnya.
Koordinasi Lebih Efektif
Dengan adanya kementerian baru ini, tanggung jawab pengelolaan haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu lembaga. Tujuannya, memastikan koordinasi lebih efektif, pengambilan keputusan lebih cepat, serta pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat.
Setiap tahun jutaan umat Islam Indonesia menanti kesempatan melaksanakan ibadah haji. Karena itu, pemerintah menilai perlunya sistem yang solid untuk mengatur kuota haji reguler maupun khusus, serta memastikan pelayanan dari keberangkatan hingga kepulangan berjalan lancar.
Baca juga: PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer, Simak Syaratnya
Penyempurnaan Regulasi dan Ekonomi Haji
Selain memperkuat kelembagaan, revisi UU juga menyentuh aspek ekonomi penyelenggaraan ibadah haji. Mekanisme penyesuaian komponen biaya, evaluasi, hingga pengawasan diatur lebih rinci dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Melalui RUU ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terukur. Negara berupaya menjaga transparansi, sekaligus menyeimbangkan kepentingan publik dan kebutuhan operasional,” kata Supratman.
Disetujui Komisi VIII DPR
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, pada Senin (25/8). RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8) untuk mendapat keputusan final.
Baca juga: Remaja di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan di Srandakan, Polisi Lakukan Penyelidikan



















