Headline.co.id (Johor Bahru) – Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya menjalani proses detensi di Malaysia, akhirnya bisa kembali menginjakkan kaki di tanah air. Pemulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Senin (21/7/2025), sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Proses deportasi ini bukan sekadar pemulangan biasa, melainkan bagian dari Program M—sebuah skema kerja sama antara otoritas imigrasi Malaysia dengan perwakilan RI di Semenanjung Malaysia. Program ini menargetkan pemulangan 7.200 WNI/PMI selama dua tahun. Hingga saat ini, 1.000 WNI/PMI telah dideportasi lewat program tersebut.
“KJRI Johor Bahru sudah memfasilitasi pemulangan dan repatriasi 3.456 WNI/PMI hingga 21 Juli 2025,” ungkap Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, saat memberikan keterangan resmi.
Dua Kapal Feri, Dua Gelombang Pemulangan
Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor Bahru, menggunakan dua kapal feri menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau.
Gelombang pertama diberangkatkan pukul 10.00 pagi dengan 83 orang, terdiri atas 65 laki-laki, 18 perempuan, termasuk enam anak-anak. Satu jam berselang, giliran rombongan kedua yang berlayar. Sebanyak 149 orang dipulangkan, dengan rincian 127 laki-laki, 22 perempuan, dan empat anak-anak.
Setibanya di Batam, para WNI ini disambut oleh Tim P4MI Batam bersama Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pihak terkait lainnya. Mereka langsung diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing, mulai dari Aceh hingga NTB.
Pesan Penting: Legalitas Adalah Kunci
Leny Marliani mengingatkan, pemulangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI, tetapi juga menjadi peringatan agar masyarakat tidak abai terhadap aturan keimigrasian.
“Kami terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat. Namun, WNI dan PMI juga harus menyadari pentingnya memiliki dokumen legal agar keberadaan mereka di luar negeri berjalan aman, tertib, dan produktif,” ujarnya.
Leny juga mengimbau agar WNI/PMI di Malaysia menghindari status pendatang tanpa izin. Menurutnya, kepatuhan hukum bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga citra Indonesia di mata dunia.
Apresiasi kepada Semua Pihak
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, hingga Bea Cukai Batam Centre atas sinergi yang memungkinkan proses pemulangan ini berjalan lancar.





















