Headline.co.id (Jakarta) – Perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta mendadak tersendat, Senin (21/7/2025) pagi, setelah rangkaian Commuter Line Basoetta no. 837A mengalami insiden di lintasan. Seorang warga dilaporkan tertabrak kereta yang tengah melaju dari Stasiun Manggarai menuju Bandara Soetta, tepat di antara Stasiun Karet dan Tanah Abang, pukul 09.50 WIB.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kecemasan di lapangan, tetapi juga berdampak langsung pada jadwal operasional kereta rel listrik (KRL) bandara dan commuter line lainnya. Kaca lampu depan rangkaian dilaporkan mengalami kerusakan akibat benturan tersebut.
Petugas Langsung Bergerak
Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengerahkan petugas ke lokasi untuk memeriksa kondisi rangkaian dan melakukan penanganan sesuai prosedur.
“Untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837A yang terdampak, telah dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841A,” ujar Leza dalam pernyataan resminya. Evakuasi penumpang dilakukan dengan pengalihan melalui jalur kiri Stasiun Manggarai, dan pemberangkatan kereta pengganti dilakukan pukul 10.35 WIB.
Jalur Hilir dan Hulu Tersendat
Gangguan operasional akibat insiden ini tidak hanya dirasakan oleh penumpang Commuter Line bandara, tetapi juga merambat ke jalur lain, baik hilir maupun hulu. Beberapa jadwal perjalanan mengalami keterlambatan dan penyesuaian.
Kereta di jalur hilir yang terdampak antara lain:
- Commuter Line No. 5527B
- Commuter Line No. 5071B
- Commuter Line No. 5073B
- Commuter Line No. 5072B
Sementara itu, di jalur hulu, keterlambatan turut dirasakan oleh pengguna:
- Commuter Line No. 5068B
- Commuter Line No. 5072B
Imbauan KAI: Utamakan Keselamatan
KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengguna. Leza menegaskan kembali pentingnya keselamatan di area rel.
“Kami mengimbau pengguna untuk selalu mengutamakan keselamatan, mendahulukan penumpang yang turun, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” kata Leza.
Ia juga mengingatkan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk aktivitas masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2027, setiap aktivitas di jalur kereta tanpa izin merupakan tindakan pidana yang bisa dikenai sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta. Keberangkatan mungkin bisa tertunda, tetapi keselamatan harus tetap diutamakan.



















