Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Hendrawan by Hendrawan
10 months ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia. (Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN )

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta)— Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Menanggapi kegelisahan publik ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah Air.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (4/7/2025).

You might also like

Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

11 May 2026
Menaker Dorong Generasi Muda Menjadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja

Menaker Dorong Generasi Muda Menjadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja

11 May 2026

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sebagai regulasi utama yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), diatur bahwa pemanfaatan maksimal oleh perorangan atau badan hukum hanya boleh sebesar 70 persen dari total luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen, wajib diperuntukkan bagi area publik, konservasi, serta wilayah strategis yang dikuasai negara.

“Ini menjadi batasan tegas bahwa tidak dimungkinkan satu pihak memegang kendali penuh atas satu pulau kecil. Regulasi ini hadir untuk melindungi akses publik serta menjaga kepentingan nasional,” jelas Harison.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mayoritas situs yang mencantumkan informasi tentang penjualan pulau-pulau tersebut berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan data maupun identitas pihak yang mempublikasikannya belum dapat diverifikasi.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang belum tentu valid.

Menurut Harison, munculnya kembali isu ini seharusnya menjadi pemicu bagi seluruh pemangku kepentingan—baik instansi pusat maupun pemerintah daerah—untuk lebih aktif dan terkoordinasi dalam menjaga kedaulatan wilayah, kejelasan status pertanahan, serta perlindungan hak masyarakat lokal.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, publik diharapkan semakin memahami bahwa pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan secara bebas, melainkan bagian dari kedaulatan dan kepentingan nasional yang harus dijaga bersama

Tags: diatur bahwa pemanfaatan maksimal oleh perorangan atau badan hukum hanya boleh sebesar 70 persen dari total luas pulau. SisanyaHarison MocodompisHarrison MocodompisKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokolkonservasimenegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah AirPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sebagai regulasi utama yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5)Privatisasi pulau indonesiasebanyak 30 persenserta wilayah strategis yang dikuasai negarawajib diperuntukkan bagi area publik
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

by wahyu
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan cinta atau love scamming yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan)...

Menaker Dorong Generasi Muda Menjadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja

Menaker Dorong Generasi Muda Menjadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja

by Lia
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak generasi muda Indonesia untuk berperan sebagai inovator dan pencipta lapangan kerja. Ajakan ini...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

by Ari Wibowo muhammad
11 May 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Senin (11/5/2026). Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

by Aditya
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Jailolo, Maluku Utara pada hari Senin, 11 Mei 2026....

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bayah, Banten

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bayah, Banten

by Aditya
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Bayah, Banten, pada Senin, 11 Mei 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

by Wawan
11 May 2026
0

Headline.co.id, Pasaman ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin, 11 Mei 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gunung Wangi, Berbah, Sleman, Rabu (14/1/2026) malam, terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia diduga gantung diri. Proses pemeriksaan dan pengamanan lokasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penemuan Mayat Pria Gantung Diri di Gunung Wangi Berbah Sleman, Polisi Evakuasi Korban ke RS Bhayangkara

14 January 2026
Manfaat Konsumsi Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh

Manfaat Konsumsi Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh

11 April 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Nabire, Papua

23 January 2026
KORPRI Batang Berikan Tali Asih kepada 80 Purna Tugas

KORPRI Batang Berikan Tali Asih kepada 80 Purna Tugas

19 November 2025
sholawat wali songo

Text Sholawat Walisongo: Lirik Syair Wali Songo yang Menginspirasi

11 March 2025
Sinergi Membangun Ekosistem Reksa Dana Syariah yang Terpercaya

Sinergi Kolaboratif demi Ekosistem Reksa Dana Syariah yang Tepercaya

13 August 2024
Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

8 March 2026

Artikel Terbaru

Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

11 May 2026
Menaker Dorong Generasi Muda Menjadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja

Menaker Dorong Generasi Muda Menjadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bayah, Banten

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bayah, Banten

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

11 May 2026
Kapolda Sumsel Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba Demi Visi Indonesia Emas 2045

Polda Sumsel Perkuat Strategi Berantas Narkoba, Fokus Putus Jaringan dan Selamatkan Generasi Muda

11 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2186 shares
    Share 874 Tweet 547
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Detik-Detik Leher Suami Diiris Istri di Losmen Bantul Parangtritis, Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.