Headline.co.id (Jakarta) — Pemerintah resmi mengakui keberadaan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar jalur legal. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, legalitas hanya diberikan bagi sumur-sumur rakyat yang sudah telanjur berproduksi, bukan sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” tegas Bahlil dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat secara mandiri, namun berstatus ilegal. Tanpa pengawasan, aktivitas tersebut bukan hanya berisiko hukum bagi pelaku, tetapi juga membahayakan lingkungan.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi, tapi mereka kan ilegal. Agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” jelas Bahlil.
Permen ESDM No. 14/2025 menjadi payung hukum kerja sama pengelolaan wilayah kerja antara masyarakat dan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dengan tujuan utama meningkatkan produksi nasional sekaligus mengatur tata kelola yang lebih sehat.
Diketahui, produksi minyak dari sumur rakyat diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Jumlah yang tidak bisa dianggap kecil dalam mendukung target lifting nasional.
“Kalau tidak kita legalisasi dan tata, mereka akan terus dibayangi persoalan hukum. Kasihan, mereka juga rakyat kita,” ujar Bahlil.
Salah satu daerah dengan sumur rakyat terbanyak adalah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. Pemerintah daerah setempat mencatat sebanyak 7.721 titik sumur dikelola oleh lebih dari 230 ribu warga. Muba menjadi contoh konkret urgensi legalisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menambahkan, pihaknya tengah memetakan seluruh sumur minyak rakyat berdasarkan wilayah kerja migas yang ada. Sumur-sumur yang berada di dalam wilayah kerja KKKS akan diarahkan untuk menjalin kerja sama pembinaan dengan perusahaan pengelola.
“Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS,” kata Djoko usai penutupan IPA Convention & Exhibition di Banten, Jumat (23/5/2025).
Bagi sumur yang berada di luar wilayah kerja KKKS, SKK Migas akan memperluas koordinat dan mencari KKKS yang bersedia membina. “Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam wilayah kerja Pertamina,” tambahnya.
Saat ini, SKK Migas juga tengah menyusun petunjuk teknis operasional sumur minyak rakyat, termasuk mekanisme pemanfaatan hasil produksi, yang akan sejalan dengan regulasi Kementerian ESDM.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap bisa mengakhiri praktik jual beli hasil tambang ilegal, menjaga keselamatan lingkungan, dan membuka jalan bagi masyarakat untuk berkontribusi secara resmi dalam sektor energi nasional.

















