Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang remaja berinisial ASP alias KW (17), pelajar asal Pakis, Magelang, meninggal dunia usai terlibat duel menggunakan celurit dengan seorang remaja lainnya berinisial NA alias Dobleh (18) di Jalan Bawuran I, Pleret, Bantul, Minggu (11/5/2025) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi insiden berdarah ini. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada headline.co.id, Mirza menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan, subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Pelaku NA alias Dobleh saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/V/2025/SPKT/Polsek Pleret,” ujar Mirza.
Menurut keterangan yang dihimpun, duel bermula dari tantangan yang disampaikan korban kepada pelaku melalui seorang saksi berinisial SI alias ST. Tantangan tersebut memicu pertemuan antara keduanya pada Sabtu (10/5/2025) malam di Lapangan Kanggotan, Pleret. Setelah terjadi kesepakatan untuk duel menggunakan alat, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil celurit.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul, Satu Orang Tewas dan Tiga Pelajar Terluka
Duel maut itu akhirnya terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Bawuran I. Di hadapan para saksi, kedua remaja tersebut turun dari sepeda motor dan menuju tengah jalan. NA kemudian menyabetkan celurit ke arah tubuh korban beberapa kali, yang sempat dibalas oleh korban hingga melukai jari dan paha pelaku. Duel berhenti ketika korban menyerah dan mengucapkan, “Wes, Mas,” yang berarti “Sudah, Mas.”
Namun, luka yang diderita korban sangat serius. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban dilaporkan telah berada di RS Rajawali Citra dan dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret.
Baca juga: Kurang Konsentrasi, Pemotor Tabrak Water Barrier di Patalan Jetis, Begini Kondisinya
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan para saksi, termasuk satu bilah celurit sepanjang 55 cm, pakaian berbercak darah milik pelaku dan korban, serta sebuah sepeda motor Scoopy yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






















