Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pemuda asal Kabupaten Bantul diringkus jajaran Polsek Kasihan usai melakukan aksi pemerasan dengan kekerasan terhadap dua pelajar. Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian dan merampas handphone korban di tengah malam.
Baca juga: Granat Aktif Ditemukan di Rumah Warga Sleman, Diduga Peninggalan Purnawirawan Polisi
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan kepada headline.co.id bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bantul, Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
“Pelaku mendatangi korban yang saat itu berboncengan naik sepeda motor. Ia mengaku sebagai anggota Polsek Sewon dan meminta handphone korban untuk diperiksa,” ujar AKP Jeffry dalam keterangan tertulis.
Dua orang pelajar menjadi korban dalam kejadian ini. Mereka adalah Fauzan Riski Manggala Putra (18), warga Guwosari, Pajangan, Bantul dan Riky Prasetyo (19), yang juga berasal dari alamat yang sama. Keduanya dihentikan oleh dua orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi AB-3511-JH.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pemuda Kulon Progo Terancam Denda 10 Miliar Rupiah
Salah satu pelaku turun dari motor dan mengaku sebagai anggota polisi. Ia kemudian meminta korban menyerahkan handphone dengan dalih untuk pemeriksaan. Namun, setelah mengambil dua unit handphone korban—yakni Redmi 13C warna cream dan Redmi 9A warna biru, serta uang tunai Rp110.000—pelaku justru kabur.
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa jika ingin mengambil handphone mereka, bisa ke Polsek Sewon. Namun setelah dicek, tidak ada anggota yang mengamankan barang tersebut,” jelas Jeffry.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar dua juta rupiah dan segera melapor ke Polsek Kasihan. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kalibawang, Pasutri Tewas Usai Motor Tabrakan dengan Truk
“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, pada Jumat 11 Maret 2025, petugas mendatangi rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Jeffry.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Verdian Dwi Nugroho alias Verdi, 19 tahun, warga Jetis, Bantul. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kasihan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya yang berada di lokasi kejadian berstatus sebagai saksi, yaitu Riky Prasetyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam berpelat AB 3511 JH dan satu unit handphone iPhone 7 warna emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari di tempat umum.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Honda Beat Vs Truck Isuzu di Dekso Kalibawang Kulon Progo




















