Edarkan Uang Palsu, Pemuda Kulon Progo Terancam Denda 10 Miliar Rupiah ~ Headline.co.id (Kulon Progo). Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang rupiah palsu di wilayah Margosari, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Seorang pemuda berinisial GAS (24), warga Girimulyo, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kalibawang, Pasutri Tewas Usai Motor Tabrakan dengan Truk
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, kepada headline.co.id dalam keterangan tertulis. “Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran uang palsu dan segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi uang palsu melalui salah satu jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas membuntuti seseorang yang mengambil paket tersebut. “Saat pelaku mengambil paket dan menyimpannya di jok sepeda motor, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelas Iptu Sarjoko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000, serta tiga lembar pecahan Rp10.000. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti handphone, sepeda motor, dokumen pengiriman, serta tangkapan layar transaksi jual beli dan transfer dana.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Honda Beat Vs Truck Isuzu di Dekso Kalibawang Kulon Progo
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa GAS membeli uang palsu secara online dan kemudian menjualnya kembali melalui platform daring, dengan distribusi menggunakan jasa ekspedisi. Aksinya terorganisir dan menyasar masyarakat sebagai target peredaran.
Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. “Kami mengajak masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi uang palsu di lingkungan sekitar,” pungkas Iptu Sarjoko.























