Pengertian Bullying: Definisi, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasi Perundungan di Lingkungan Sekolah ~ Headline.co.id (Jakarta). Bullying merupakan salah satu perilaku tidak terpuji yang berdampak besar bagi korban, tidak hanya merusak harga diri tetapi juga kesehatan psikisnya. Tindakan ini kerap terjadi di lingkungan sekolah, di mana salah satu bentuk bullying yang sering ditemui adalah pengucilan atau menjauhi teman.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Setelah Haid: Tata Cara dan Penjelasan Lengkap, Jangan Sampai Salah!
Korban yang mengalami pengucilan akan merasa tertekan dan tidak nyaman, bahkan dalam beberapa kasus dampaknya dapat mempengaruhi performa akademik dan kondisi mental secara serius. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai bullying, mulai dari definisi, penyebab, jenis, dampak, hingga langkah-langkah penanganannya.
- Definisi Bullying
Secara etimologis, kata bullying berasal dari bahasa Inggris “bull” yang berarti banteng. Secara kiasan, bullying dapat diartikan sebagai tindakan mengusik atau menyusahkan orang lain dengan maksud untuk menakuti, membuatnya menangis, atau merasa terintimidasi.
Menurut UNICEF, bullying diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja secara berulang-ulang oleh satu orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuatan atau status lebih tinggi terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti.
Baca juga: Doa Ramadan Hari Ke-6: Meniti Kesucian Ramadan dengan Keikhlasan dan Harapan
- Jenis-Jenis Bullying
Berdasarkan cara dan bentuk perilakunya, bullying dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
Bullying Fisik Langsung, meliputi tindakan memukul, mendorong, menendang, menampar, atau merusak barang milik korban. Tindakan fisik ini mudah diidentifikasi karena secara nyata menimbulkan luka atau kerusakan pada tubuh korban.
Bullying Verbal Langsung, terwujud dalam bentuk ejekan, hinaan, panggilan julukan yang merendahkan, sarkasme, dan penghinaan lisan. Bentuk bullying verbal seringkali menjadi langkah awal yang kemudian berkembang menjadi bentuk kekerasan yang lebih serius.
Baca juga: Text Khutbah Jumat Singkat: Wujudkan Kesalehan Sosial, Bangun Karakter Muslim yang Kuat
Bullying Nonverbal, tidak berupa tindakan fisik atau kata-kata secara langsung, misalnya menunjukkan ekspresi merendahkan, mengucilkan, atau mengabaikan korban secara sengaja. Perilaku ini juga dapat melibatkan pengiriman pesan-pesan tersembunyi yang membuat korban merasa tidak diterima.
Cyber Bullying, perundungan yang dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, SMS, pesan instan, atau rekaman video. Cyber bullying kian marak terjadi karena jangkauan dan kecepatan penyebarannya, sehingga dampaknya bisa dirasakan secara luas.
- Penyebab Terjadinya Bullying
Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya perilaku bullying antara lain:
Pengaruh Keluarga, anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga dengan pola asuh yang keras atau penuh tekanan cenderung meniru perilaku agresif tersebut. Kurangnya kasih sayang dan perhatian juga dapat memicu perilaku negatif.
Baca juga: Brak! Mobil Carry dan Gran Max Bertabrakan di Danurejan, Mobil Polisi Kena Imbasnya
Lingkungan Sekolah, sistem disiplin yang tidak konsisten dan lingkungan sekolah yang kurang mendukung nilai-nilai penghargaan serta toleransi seringkali menjadi lahan subur bagi berkembangnya bullying. Sering kali, anak yang mengalami atau menyaksikan bullying tidak mendapatkan intervensi yang memadai dari pihak sekolah.
Pengaruh Teman Sebaya, tekanan dari kelompok sebaya atau keinginan untuk diterima dalam suatu kelompok sosial membuat beberapa anak melakukan bullying sebagai upaya untuk meningkatkan status dan kekuasaan di antara teman-temannya.
Kondisi Sosial dan Media, faktor kemiskinan dan paparan media, baik itu film, televisi, maupun konten daring yang menampilkan kekerasan dapat mempengaruhi pola perilaku anak. Survei menunjukkan bahwa sebagian anak cenderung meniru adegan kekerasan yang mereka lihat.
- Dampak Negatif Bullying
Bullying memberikan dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan korban, antara lain:
Dampak Terhadap Individu:
- Menurunnya motivasi dan rasa harga diri
- Gangguan kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan mimpi buruk
- Masalah fisik seperti sakit kepala, nyeri otot, bahkan gangguan kesehatan serius
- Kecenderungan untuk menarik diri dari pergaulan sehingga berdampak pada isolasi sosial
Dampak Terhadap Kehidupan Sosial:
- Munculnya lingkaran kekerasan yang dapat berlangsung turun-temurun
- Menurunnya kualitas hubungan interpersonal dan kepercayaan antar anggota masyarakat
- Terjadinya perilaku agresif yang menyebar, sehingga menurunkan kualitas hidup dalam komunitas
Baca juga: Pantai Parangtritis: Mitos Legendaris, Perspektif Ilmiah dan Keindahan Alam yang Menawan
Dampak Terhadap Prestasi Akademik:
- Menurunnya nilai akademik karena peningkatan tingkat stres dan depresi
- Turunnya kemampuan analisis dan kecerdasan karena korban kesulitan berkonsentrasi
- Meningkatnya risiko tindakan bunuh diri pada kasus ekstrem bullying
- Cara Mengatasi dan Mencegah Bullying
Penanganan bullying memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, terutama sekolah, orang tua, dan pemerintah. Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari intimidasi dengan menerapkan nilai-nilai saling menghargai dan menghormati. Pendidikan karakter dan nilai moral yang baik harus ditanamkan sejak dini.
Guru dan orang tua harus mengajarkan anak untuk menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Anak yang menjadi korban bullying perlu mendapatkan pendampingan konseling agar trauma yang dialami tidak berlarut-larut dan mengganggu perkembangan sosial serta akademiknya. Komunikasi yang intens antara orang tua dan sekolah sangat penting untuk mengidentifikasi dan menangani kasus bullying secara cepat dan efektif.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2025 Ditetapkan: Belajar Mandiri hingga Cuti Bersama Idul Fitri
Pelaku bullying, terutama jika tindakan mereka mengandung unsur kekerasan atau pelecehan, dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2022) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian fisik atau psikis yang serius pada korban.Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76 C menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, dalam KUHP pasal 351 mengatur tentang penganiayaan dimana setiap orang yang sengaja menimbulkan luka atau sakit pada orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2,5 tahun. Jika tindakan itu mengakibatkan korban meninggal, hukumannya bisa ditingkatkan menjadi pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, apabila korban mengalami trauma atau gangguan psikis karena bullying, bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang penghinaan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merendahkan kehormatan orang lain di muka umum dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 9 bulan.
Namun tentunya, penyelesaian kasus bullying terhadap anak harus memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak, yaitu melalui pendekatan restoratif justice yang melibatkan korban, pelaku, orangtua/wali, sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencapai solusi yang dapat memulihkan dan memperbaiki kondisi korban dan pelaku.
Bullying adalah tindakan penindasan yang merugikan korban, baik secara fisik maupun psikis. Perilaku ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, verbal, nonverbal, hingga melalui media digital (cyber bullying). Penyebab bullying sangat beragam, mencakup faktor keluarga, lingkungan sekolah, pengaruh teman sebaya, serta kondisi sosial dan media.
Baca juga: Bacaan Sholawat Agar Hujan Berhenti: Panduan Lengkap Doa Menenangkan Hati dan Mengundang Keberkahan
Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial dan prestasi akademik korban. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan bullying memerlukan sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum, guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai bullying, diharapkan setiap pihak dapat lebih proaktif dalam mencegah dan mengatasi tindakan ini, sehingga tercipta suasana belajar dan kehidupan yang kondusif serta penuh rasa saling menghormati.
Baca juga: Sholawat Pembuka Pintu Rezeki: Mengukir Keberkahan dan Harapan di Bulan Ramadan



















