Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

Fajar by Fajar
10 months ago
in Religi
414 8
0
Bagaimana Hukum Treding Dalam Islam

Ilustrasi gambar

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama ~ Headline.co.id (Religi). Popularitas trading cryptocurrency semakin meningkat di kalangan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Banyak investor yang melihat aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Namun, di balik peluang keuntungan, risiko tinggi dalam perdagangan kripto membuat banyak pihak mempertanyakan legalitasnya, terutama dari sudut pandang hukum Islam.

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Trading Crypto: Antara Peluang dan Risiko

Trading crypto adalah aktivitas jual beli aset digital di platform bursa kripto dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga. Berbeda dengan investasi jangka panjang, trading crypto biasanya dilakukan dalam periode singkat, mulai dari hitungan menit hingga beberapa hari.

Meski menawarkan keuntungan besar, volatilitas harga yang tinggi membuat aset kripto berisiko tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah trading crypto diperbolehkan dalam Islam atau justru mengandung unsur spekulasi yang diharamkan?

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Pandangan Berbeda dalam Bahtsul Masail NU

dilansir dari NU Online, Majelis Bahtsul Masail yang digelar oleh berbagai badan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa daerah menghasilkan keputusan yang beragam terkait hukum trading cryptocurrency dalam Islam. Berikut adalah beberapa hasil musyawarah tersebut:

  1. Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur (24 Oktober 2021)
    Dalam forum yang berlangsung di Surabaya, PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah untuk diperjualbelikan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa aset kripto tidak memenuhi kriteria sebagai komoditas (sil’ah) dalam fikih Islam. Menurut mereka, crypto bukanlah barang fisik (‘ain musyahadah) dan tidak memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah). Oleh karena itu, perdagangan crypto dianggap tidak memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.
  2. Keputusan Bahtsul Masail PWNU DIY (21 November 2021)
    Berbeda dengan Jawa Timur, Bahtsul Masail PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas yang sah dalam Islam. Keputusan ini merujuk pada prinsip bahwa Islam tidak mengatur jenis alat tukar tertentu, melainkan mengikuti kebiasaan yang berlaku dalam suatu komunitas (‘urf). Selain itu, mereka menilai bahwa mata uang kripto memenuhi kriteria alat tukar dan komoditas yang sah, selama tidak terdapat unsur gharar (ketidakpastian) atau perjudian.
  3. Keputusan Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) (19 Juni 2021)
    Dalam forum yang dihadiri para pakar hukum Islam, ILF menyimpulkan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai kekayaan (mal) dalam Islam. Oleh karena itu, aset ini dapat dipertukarkan selama tidak mengandung unsur gharar. Namun, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai apakah trading crypto mengandung gharar atau tidak. Sebagian ulama menganggap adanya spekulasi yang tinggi sehingga crypto haram diperjualbelikan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa crypto sah dipertukarkan selama dilakukan dengan pemahaman yang cukup.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Regulasi dan Sikap Masyarakat

Seiring dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, masyarakat Muslim diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi aset kripto. Mereka yang ingin terlibat dalam dunia crypto diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme perdagangan serta potensi risiko yang ada.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuat regulasi yang lebih ketat guna memastikan bahwa transaksi crypto tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atau spekulasi yang merugikan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan perdagangan aset digital dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi para pelaku investasi.

Hukum trading crypto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Beberapa forum Bahtsul Masail menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah diperjualbelikan, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi dalam aset digital ini, diperlukan pemahaman yang baik serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan finansial.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

Tags: Hukum Trading CryptoNahdlatul UlamaTrading CryptoTreding Dalam Islam
Fajar

Fajar

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

by Wawan
22 October 2025
0

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kegiatan Jumpa Pers Kasus penipuan dan pengelaman sepeda motor di Kasihan

Penipuan Gadai Sepeda Motor Terungkap, Tersangka Ditangkap di Bantul

21 October 2024

Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat

7 September 2022

Ruang Baru Arsip Seni Indonesia

14 January 2019

Gerak Cepat, BIN Lanjutkan Vaksinasi Massal di Jateng dan DIY

29 August 2021
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025 di Polres Bantul

Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2025, Sasar Kepatuhan Pengguna Jalan

10 February 2025
Pemkab Hulu Sungai Utara Tebar Ribuan Bibit Ikan untuk Dukung Ekonomi Lokal

Pemkab Hulu Sungai Utara Tebar Ribuan Bibit Ikan untuk Dukung Ekonomi Lokal

23 November 2025
Strategi Tangguh Tim Sepak Bola Jatim Taklukkan Grup C PON XXI

Strategi Jitu Sepak Bola Jatim Hadapi Ketatnya Grup C PON XXI

13 August 2024

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Gandeng Diaspora untuk Kembangkan Talenta AI Nasional

Kemkomdigi Gandeng Diaspora untuk Kembangkan Talenta AI Nasional

20 December 2025
Kemkomdigi Tindak Delapan Aplikasi Terkait Penyalahgunaan Data Nasabah

Kemkomdigi Tindak Delapan Aplikasi Terkait Penyalahgunaan Data Nasabah

20 December 2025
Tuban Raih Peringkat Empat dalam Penanganan Konflik Sosial di Jawa Timur

Tuban Raih Peringkat Empat dalam Penanganan Konflik Sosial di Jawa Timur

20 December 2025
Polres Raja Ampat Siapkan Operasi Lilin Dofior untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Raja Ampat Siapkan Operasi Lilin Dofior untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

20 December 2025
Kampung Saonek Raih Penghargaan Juara Umum III di KASAD Award 2025

Kampung Saonek Raih Penghargaan Juara Umum III di KASAD Award 2025

20 December 2025
Musppanitra DKD Papua Barat Daya Dorong Kepemimpinan Pramuka Muda

Musppanitra DKD Papua Barat Daya Dorong Kepemimpinan Pramuka Muda

20 December 2025
Pemkab Tanah Datar Serahkan Bonus untuk Kafilah MTQ Sumbar

Pemkab Tanah Datar Serahkan Bonus untuk Kafilah MTQ Sumbar

20 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Antusiasme Warga Pontianak Kota Sambut Operasi Pasar Murah

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Pemkab Batang Siapkan Pengamanan Nataru dengan Fokus Lalu Lintas dan WFA

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.