Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama ~ Headline.co.id (Religi). Popularitas trading cryptocurrency semakin meningkat di kalangan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Banyak investor yang melihat aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Namun, di balik peluang keuntungan, risiko tinggi dalam perdagangan kripto membuat banyak pihak mempertanyakan legalitasnya, terutama dari sudut pandang hukum Islam.
Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit
Trading Crypto: Antara Peluang dan Risiko
Trading crypto adalah aktivitas jual beli aset digital di platform bursa kripto dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga. Berbeda dengan investasi jangka panjang, trading crypto biasanya dilakukan dalam periode singkat, mulai dari hitungan menit hingga beberapa hari.
Meski menawarkan keuntungan besar, volatilitas harga yang tinggi membuat aset kripto berisiko tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah trading crypto diperbolehkan dalam Islam atau justru mengandung unsur spekulasi yang diharamkan?
Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya
Pandangan Berbeda dalam Bahtsul Masail NU
dilansir dari NU Online, Majelis Bahtsul Masail yang digelar oleh berbagai badan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa daerah menghasilkan keputusan yang beragam terkait hukum trading cryptocurrency dalam Islam. Berikut adalah beberapa hasil musyawarah tersebut:
- Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur (24 Oktober 2021)
Dalam forum yang berlangsung di Surabaya, PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah untuk diperjualbelikan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa aset kripto tidak memenuhi kriteria sebagai komoditas (sil’ah) dalam fikih Islam. Menurut mereka, crypto bukanlah barang fisik (‘ain musyahadah) dan tidak memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah). Oleh karena itu, perdagangan crypto dianggap tidak memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam. - Keputusan Bahtsul Masail PWNU DIY (21 November 2021)
Berbeda dengan Jawa Timur, Bahtsul Masail PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas yang sah dalam Islam. Keputusan ini merujuk pada prinsip bahwa Islam tidak mengatur jenis alat tukar tertentu, melainkan mengikuti kebiasaan yang berlaku dalam suatu komunitas (‘urf). Selain itu, mereka menilai bahwa mata uang kripto memenuhi kriteria alat tukar dan komoditas yang sah, selama tidak terdapat unsur gharar (ketidakpastian) atau perjudian. - Keputusan Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) (19 Juni 2021)
Dalam forum yang dihadiri para pakar hukum Islam, ILF menyimpulkan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai kekayaan (mal) dalam Islam. Oleh karena itu, aset ini dapat dipertukarkan selama tidak mengandung unsur gharar. Namun, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai apakah trading crypto mengandung gharar atau tidak. Sebagian ulama menganggap adanya spekulasi yang tinggi sehingga crypto haram diperjualbelikan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa crypto sah dipertukarkan selama dilakukan dengan pemahaman yang cukup.
Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya
Regulasi dan Sikap Masyarakat
Seiring dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, masyarakat Muslim diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi aset kripto. Mereka yang ingin terlibat dalam dunia crypto diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme perdagangan serta potensi risiko yang ada.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuat regulasi yang lebih ketat guna memastikan bahwa transaksi crypto tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atau spekulasi yang merugikan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan perdagangan aset digital dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi para pelaku investasi.
Hukum trading crypto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Beberapa forum Bahtsul Masail menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah diperjualbelikan, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi dalam aset digital ini, diperlukan pemahaman yang baik serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan finansial.
Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah




















