Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

Fajar by Fajar
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Bagaimana Hukum Treding Dalam Islam

Ilustrasi gambar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama ~ Headline.co.id (Religi). Popularitas trading cryptocurrency semakin meningkat di kalangan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Banyak investor yang melihat aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Namun, di balik peluang keuntungan, risiko tinggi dalam perdagangan kripto membuat banyak pihak mempertanyakan legalitasnya, terutama dari sudut pandang hukum Islam.

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Trading Crypto: Antara Peluang dan Risiko

Trading crypto adalah aktivitas jual beli aset digital di platform bursa kripto dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga. Berbeda dengan investasi jangka panjang, trading crypto biasanya dilakukan dalam periode singkat, mulai dari hitungan menit hingga beberapa hari.

ADVERTISEMENT

Meski menawarkan keuntungan besar, volatilitas harga yang tinggi membuat aset kripto berisiko tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah trading crypto diperbolehkan dalam Islam atau justru mengandung unsur spekulasi yang diharamkan?

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Pandangan Berbeda dalam Bahtsul Masail NU

dilansir dari NU Online, Majelis Bahtsul Masail yang digelar oleh berbagai badan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa daerah menghasilkan keputusan yang beragam terkait hukum trading cryptocurrency dalam Islam. Berikut adalah beberapa hasil musyawarah tersebut:

  1. Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur (24 Oktober 2021)
    Dalam forum yang berlangsung di Surabaya, PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah untuk diperjualbelikan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa aset kripto tidak memenuhi kriteria sebagai komoditas (sil’ah) dalam fikih Islam. Menurut mereka, crypto bukanlah barang fisik (‘ain musyahadah) dan tidak memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah). Oleh karena itu, perdagangan crypto dianggap tidak memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.
  2. Keputusan Bahtsul Masail PWNU DIY (21 November 2021)
    Berbeda dengan Jawa Timur, Bahtsul Masail PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas yang sah dalam Islam. Keputusan ini merujuk pada prinsip bahwa Islam tidak mengatur jenis alat tukar tertentu, melainkan mengikuti kebiasaan yang berlaku dalam suatu komunitas (‘urf). Selain itu, mereka menilai bahwa mata uang kripto memenuhi kriteria alat tukar dan komoditas yang sah, selama tidak terdapat unsur gharar (ketidakpastian) atau perjudian.
  3. Keputusan Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) (19 Juni 2021)
    Dalam forum yang dihadiri para pakar hukum Islam, ILF menyimpulkan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai kekayaan (mal) dalam Islam. Oleh karena itu, aset ini dapat dipertukarkan selama tidak mengandung unsur gharar. Namun, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai apakah trading crypto mengandung gharar atau tidak. Sebagian ulama menganggap adanya spekulasi yang tinggi sehingga crypto haram diperjualbelikan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa crypto sah dipertukarkan selama dilakukan dengan pemahaman yang cukup.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Regulasi dan Sikap Masyarakat

Seiring dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, masyarakat Muslim diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi aset kripto. Mereka yang ingin terlibat dalam dunia crypto diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme perdagangan serta potensi risiko yang ada.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuat regulasi yang lebih ketat guna memastikan bahwa transaksi crypto tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atau spekulasi yang merugikan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan perdagangan aset digital dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi para pelaku investasi.

Hukum trading crypto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Beberapa forum Bahtsul Masail menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah diperjualbelikan, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi dalam aset digital ini, diperlukan pemahaman yang baik serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan finansial.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

Tags: Hukum Trading CryptoNahdlatul UlamaTrading CryptoTreding Dalam Islam
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Katingan Terapkan Tes Urin untuk Pejabat, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pemkab Katingan Terapkan Tes Urin untuk Pejabat, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

30 March 2026
Strategi 2024 Bos Timah di Bawah Bayang-bayang Kasus Korupsi

Bos Timah Ungkap Strategi 2024 di Tengah Sorotan Kasus Korupsi

11 September 2024
Kolaborasi Sektor di Sumba Barat Daya Tingkatkan Ketahanan Pangan

Kolaborasi Sektor di Sumba Barat Daya Tingkatkan Ketahanan Pangan

13 June 2026
Wabup Sergai Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Nilai Spiritual

Wabup Sergai Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Nilai Spiritual

21 June 2026
Dosen UGM Soroti Tata Kelola Program MBG Pasca Kasus Korupsi BGN

Dosen UGM Soroti Tata Kelola Program MBG Pasca Kasus Korupsi BGN

9 June 2026
Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Gubernur Banten: Semua Harus Memperhatikan dan Melaksanakan Protokol Kesehatan

5 August 2020

Artikel Terbaru

Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 17 Terungkap, Ini Fitur Utamanya

Xiaomi Redmi Note 17 Siap Meluncur 14 Juli, Bawa Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8.000 mAh

11 July 2026
Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

11 July 2026
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

11 July 2026
Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

11 July 2026
Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

11 July 2026
Lamine Yamal Optimis Spanyol Mampu Taklukkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Optimis Spanyol Mampu Taklukkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 July 2026
Turnamen Mobile Legends Kapolda Sulbar Cup Dibuka, 84 Tim Bersaing

Turnamen Mobile Legends Kapolda Sulbar Cup Dibuka, 84 Tim Bersaing

11 July 2026

Popular Story

Kampanye Berlian Dicanangkan KemenPPPA untuk Hari Anak Nasional 2026
Berita

Kampanye Berlian Dicanangkan KemenPPPA untuk Hari Anak Nasional 2026

by Lia
7 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kementerian...

Read moreDetails

Nasib Noussair Mazraoui Setelah Maroko Tersingkir: Konteks Kekalahan dan Masa Depan Bek Manchester United

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

Dinas Kebudayaan Sleman: Sinergi Penting untuk Pelestarian Budaya

Dana Banpol Probolinggo 2026 Disalurkan, Fokus pada Pendidikan Politik

Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimajukan

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Rumah di Jakarta Selatan Dijaga Ketat TNI

Kutukan Tim Eropa Berlanjut! Brasil dan Neymar Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

Polres Bantul Gagalkan Peredaran 320 Butir Alprazolam, Dua Pelaku Ditangkap

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.