Mengapa Daging Babi Haram dalam Islam?
Jakarta – Umat Islam dilarang mengonsumsi daging babi karena merupakan hewan yang najis dan haram. Larangan ini tercantum jelas dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:
“`
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
“`
Selain karena dinyatakan haram dalam Al-Qur’an, babi juga dilarang untuk dikonsumsi karena kondisinya yang lebih buruk dari anjing, menurut NU Online.
“Babi adalah binatang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing. Di samping itu, dianjurkan untuk dibunuh bukan karena membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya. Jika anjing saja najis maka babi lebih najis,” jelas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i.
Dari segi kesehatan, mengonsumsi daging babi juga berbahaya karena babi dikenal sebagai hewan yang jorok dan rentan mengandung kotoran yang dapat memicu penyakit.
“Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah,” ungkap Tafsir Al Manaar.
Cacing pita, yang banyak ditemukan dalam daging babi, juga menjadi alasan di balik pelarangan daging babi. Telur cacing ini dapat menyebabkan penyakit parasit pada manusia yang dikenal sebagai terjangkit penyakit cacing pita.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4338215/kenapa-makan-daging-babi-haram-dalam-islam.





















