PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Bangun Sendiri Kena Imbas
Jakarta, Headline.co.id – Pemerintah resmi akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berdampak pula pada pajak kegiatan membangun sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN saat ini sebesar 11% akan naik menjadi 12%.
“Ketentuan terkait PPN membangun sendiri juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2023).
Neilmaldrin menjelaskan, besaran tarif PPN membangun sendiri adalah hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang berlaku. Saat ini, dengan tarif PPN 11%, tarif PPN membangun sendiri adalah 2,2%.
“Ketika PPN naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku untuk membangun sendiri akan menjadi 2,4%,” katanya.
Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud termasuk membangun bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Kegiatan ini dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Adapun kriteria bangunan yang dikenakan PPN adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi, konstruksi utama dari kayu, beton, atau baja, dan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari dua tahun.
“Kenaikan PPN ini bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan memperkuat basis perpajakan,” pungkas Neilmaldrin.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240913233246-4-571813/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-24-di-2025-begini-hitungannya.



















