Headline.co.id: AFTECH Hadirkan fintech.id, Platform Cek Layanan Fintech Resmi
Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan platform fintech.id sebagai fasilitas bagi masyarakat memeriksa layanan teknologi finansial (fintech) berizin resmi. Hal ini diungkapkan Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).
“Di fintech.id, seluruh pinjaman online sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami mengimbau masyarakat menggunakan layanan yang ada di sana,” ujar Pandu.
Industri fintech di Indonesia disebut mengalami pertumbuhan pesat, dengan transaksi digital banking yang mencapai 1,8 miliar kali pada Juni 2024, meningkat 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Transaksi uang elektronik juga mengalami pertumbuhan 22,6% menjadi 1,3 miliar transaksi.
Kendati demikian, industri fintech masih menghadapi tantangan utama, yaitu maraknya praktik pinjaman online ilegal. “Pinjol ilegal sering digunakan untuk penipuan judi online,” jelas Pandu.
Pendapat ini didukung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia menggarisbawahi afiliasi antara judi online dan pinjol ilegal yang sama-sama merugikan masyarakat.
“Bersamaan dengan program pemberantasan judi online, kami juga fokus menertibkan pinjol ilegal,” tegas Budi.
Platform fintech.id diharapkan dapat menjadi solusi edukasi bagi masyarakat untuk mengenal layanan fintech yang terpercaya dan sesuai regulasi. “Kami ingin kemajuan teknologi ini bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Pandu.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4326263/aftech-kenalkan-fintechid-agar-masyarakat-tak-terjebak-pinjol-ilegal.

















