Menhub Targetkan Penurunan 10% Harga Tiket Pesawat Domestik
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tengah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% pada Oktober 2024. Budi menegaskan bahwa penetapan besaran penurunan harga akan dilakukan melalui proses yang cermat.
“Penurunan harga tiket pesawat harus didukung oleh struktur yang tepat. Kami telah membahas beberapa langkah strategis bersama Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Empat usulan utama telah diajukan oleh Menhub dalam rapat tersebut. Pertama, keringanan pajak suku cadang pesawat. “Prinsip ini telah disetujui dan sedang diproses oleh Kementerian Keuangan,” kata Budi.
Kedua, pengaturan harga avtur agar tidak dikuasai oleh satu penyedia. Pemerintah tengah berupaya mendatangkan penyedia avtur tambahan untuk memicu persaingan dan menurunkan harga.
Ketiga, kelonggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, usulan ini masih belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Budi memahami bahwa penghapusan PPN berdampak pada penerimaan negara.
Keempat, peninjauan biaya operasional lainnya. Budi menegaskan bahwa baru dua usulan pertama yang telah menunjukkan titik terang, yaitu keringanan pajak suku cadang dan pengaturan avtur.
“Jika kedua usulan ini terealisasi, penurunan harga tiket sebesar 10% dapat dimungkinkan. Namun, kita masih menunggu kepastian final,” jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat domestik di Indonesia. Satgas ini akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi solusi efisiensi dalam industri penerbangan.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240909180352-4-570392/menhub-ungkap-harga-tiket-pesawat-bisa-turun-10-ini-syaratnya.





















