Headline.co.id: 145 Formasi CPNS 2024 di Komisi Yudikatif Tersedia, Berikut Rinciannya
Jakarta – Peluang besar bagi warga Indonesia yang ingin berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komisi Yudikatif telah mengumumkam pembukaan 145 formasi untuk CPNS tahun 2024.
Dari seluruh formasi tersebut, lulusan pendidikan D-III hingga S-1 dapat melamar. Adapun syarat yang ditetapkan antara lain IPK minimal 3,00 dari 4,00.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kebutuhan CPNS di Komisi Yudikatif akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, seperti putra/putri lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang rincian formasi jabatan, tahapan seleksi, syarat dan ketentuan, hingga berkas lampiran lamaran, calon pelamar dapat mengakses pengumuman resmi di situs https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/announcement_detail/198.
Setelah memilih formasi jabatan yang sesuai, pendaftaran CPNS dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi CPNS 2024 di Komisi Yudikatif terdiri dari tiga tahap, yakni:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:
– Seleksi Kompetensi Bidang teknis jabatan yang dilamar menggunakan CAT
– Asesmen
– Wawancara
Formasi Jabatan CPNS 2024 di Komisi Yudikatif
Berikut ini adalah rincian formasi jabatan, unit penempatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi formasi untuk CPNS 2024 di Komisi Yudikatif:
1. Analis Hukum Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Hukum – 6 formasi
2. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Manajemen atau S-1 Psikologi – 2 formasi
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Manajemen atau S-1 Sistem Informasi – 3 formasi
4. Arsiparis Terampil – Pendidikan D-III Kearsipan – 5 formasi
5. Auditor Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Akuntansi – 2 formasi
6. Auditor Terampil – Pendidikan D-III Akuntansi – 1 formasi
7. Manggala Informatika Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika, atau S-1 Ilmu Komputer – 4 formasi
8. Penata Bangunan Gedung dan Pemukiman – Pendidikan D-III Teknik Arsitektur, DIII Konstruksi Gedung, atau D-III Teknik Sipil – 2 formasi
9. Penata Kehakiman Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, atau S-1 Psikologi – 85 formasi
10. Penata Kelola Layanan Kesehatan – Pendidikan S-1 Kebidanan, S-1 Keperawatan, S-1 Kesehatan Masyarakat, atau S-1 Administrasi Kesehatan – 1 formasi
11. Penata Kelola Pemerintahan – Pendidikan S-1 Ilmu Pemerintahan – 32 formasi
12. Penata Kelola Pemerintahan – Pendidikan S-1 Ilmu Pemerintahan – 26 formasi
13. Penata Keprotokolan – Pendidikan S-1 Administrasi Negara, S-1 Hubungan Masyarakat, S-1 Ilmu Komunikasi, atau S1 Hubungan Internasional – 5 formasi
14. Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Inggris – Pendidikan S-1 Bahasa Inggris atau S-1 Sastra Inggris – 3 formasi
15. Perencana Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Akuntansi atau S-1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan – 2 formasi
16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Ilmu Komunikasi, S1 Hubungan Masyarakat, atau S-1 Hukum – 4 formasi
17. Pranata Komputer Ahli Pertama – Pendidikan S-1 Sistem Informasi, S-1 Ilmu Komputer, atau S-1 Teknologi Informasi – 3 formasi
18. Pranata Komputer Terampil – Pendidikan D-III Sistem Informasi atau D-III Teknologi Informasi – 2 formasi
19. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil – Pendidikan D-III Administrasi Perkantoran atau D-III Manajemen Informatika – 1 formasi
20. Teknisi Sarana dan Prasarana – Pendidikan S-1 Teknik Mesin, S-1 Elektronika dan Instrumentasi, atau S-1 Teknik Elektro – 2 formasi
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4280751/cpns-di-komisi-yudikatif-link-daftar-hingga-tahapan-seleksi.




















