Headline.co.id: Pemerintah Terbitkan Perpres untuk Percepatan Penganekaragaman Pangan
Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Perpres tersebut bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
“Perpres ini memperkuat pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, dengan upaya sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8).
Arief menjelaskan, dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan, meliputi:
1. Tersedianya pangan yang beragam
2. Aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau
3. Perubahan pola konsumsi pangan menjadi Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA)
4. Keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal
Dalam Perpres tersebut diatur delapan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan, di antaranya:
* Penguatan dukungan kebijakan dan regulasi
* Pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal
* Optimalisasi pemanfaatan lahan
* Penguatan industri pangan lokal, khususnya UMKM
* Peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan
* Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan B2SA
* Pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal
* Penguatan kelembagaan ekonomi petani dan nelayan
Pemerintah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan untuk melaksanakan rencana aksi penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Target dari strategi ini adalah mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA untuk hidup sehat dan produktif.
“Kami terus memantau kualitas konsumsi pangan penduduk Indonesia melalui 9 kelompok pangan yang menjadi indikator skor Pola Pangan Harapan (PPH),” kata Andriko Noto Susanto, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas.
Pada tahun 2023, skor PPH nasional mencapai 94,1, melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 94. “Angka ini juga lebih tinggi dari skor PPH tahun sebelumnya (2022) yang tercatat di angka 92,9,” imbuh Andriko.
Target nasional skor PPH dalam tahun 2025-2030 akan mengacu pada RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih berproses di Bappenas.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4266955/pemerintah-terbitkan-perpres-percepatan-penganekaragaman-pangan-lokal.

















