Kredit Motor: Riba atau Halal? Panduan untuk Muslim
Oleh Headline.co.id
Sepeda motor telah menjadi moda transportasi penting di Indonesia. Namun, dengan harga yang mahal, banyak masyarakat beralih ke kredit motor. Namun, timbul pertanyaan apakah kredit motor termasuk riba dalam Islam?
Definisi Kredit Motor
Kredit motor adalah sistem pembelian motor secara cicilan dengan melibatkan lembaga pembiayaan atau bank. Pembeli membayar uang muka dan cicilan bulanan, yang biasanya dikenakan bunga.
Riba dalam Islam
Riba didefinisikan sebagai penambahan nilai yang tidak adil dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Riba dilarang dalam Islam karena merugikan dan menindas.
Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?
Praktik kredit motor terbagi menjadi dua skema:
* Kredit dengan Bunga
Umumnya, kredit motor dikenakan bunga. Bunga ini dianggap riba karena merupakan tambahan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
* Kredit Tanpa Bunga
Beberapa lembaga pembiayaan menawarkan kredit motor tanpa bunga. Skema ini tidak termasuk riba, karena tidak ada tambahan yang merugikan pembeli. Namun, mungkin ada biaya administrasi atau margin keuntungan yang tetap.
Pandangan Ulama
Ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang kredit motor:
* Mayoritas Ulama: Kredit motor dengan bunga termasuk riba.
* Sebagian Ulama: Membolehkan kredit motor tanpa bunga jika sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Kesimpulan
Sebagai seorang Muslim, penting mempertimbangkan hukum Islam dalam mengambil keputusan keuangan. Kredit motor dengan bunga termasuk riba dan dilarang. Kredit motor tanpa bunga dapat dipertimbangkan jika sesuai dengan prinsip syariat Islam. Umat Islam hendaknya mencari alternatif pembiayaan yang halal untuk menghindari riba.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4263375/bolehkah-kredit-motor-dalam-ajaran-islam.





















