Nik Terdaftar atau Tidak, Begini Cara Mengeceknya
Jakarta (Headline.co.id) – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas penting yang harus dikelola dengan baik. Guna memastikan NIK terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masyarakat kini bisa melakukan pengecekan secara daring (online).
Berikut ini empat cara cek NIK e-KTP secara online yang dapat dilakukan:
1. Situs Lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
* Buka situs http://kemendagri.lapor.go.id
* Pilih menu “Sampaikan Laporan Anda” lalu “Permintaan Informasi”.
* Ketik permintaan informasi untuk mengecek NIK, sertakan kota asal.
* Pilih kategori “Kependudukan”.
* Unggah dokumen e-KTP jika diperlukan.
* Centang opsi “Anonim” untuk menyembunyikan nama pemohon dan “Rahasia” untuk menyembunyikan informasi dari publik.
* Klik “Lapor”.
2. Telepon Halo Dukcapil
* Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.
* Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi.
* Pastikan memiliki pulsa yang cukup.
3. E-mail Dukcapil
* Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id dengan format:
* NIK
* Nama lengkap
* Nomor Kartu Keluarga
* Nomor telepon
* Pengaduan atau keluhan
* Tunggu balasan maksimal 24 jam.
4. WhatsApp/SMS Dukcapil
* Kirim pesan singkat ke nomor 08118005373 dengan format:
* NIK
* Kelurahan
* Kecamatan
* Kabupaten/Kota
* Tulis kota asal saat membuat e-KTP.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4234075/4-cara-mengecek-nik-e-ktp-tanpa-ke-kantor-dukcapil.





















