SP3 untuk Advokat LBH Yogyakarta, Kemenangan bagi Korban Kekerasan Seksual
Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Meila Nurul Fajriah, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. SP3 tersebut diterima pada Selasa (6/8/2024) lalu.
Meila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mendampingi 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menyatakan bahwa upaya kriminalisasi ini sangat menyakitkan, terutama bagi pendamping korban dan korban itu sendiri. “Ini juga bentuk pelemahan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual,” kata Julian kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Julian, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, korban harus mendapat pendampingan agar trauma yang mereka alami tidak berdampak lebih buruk. “Jadi, upaya kriminalisasi ini jelas bertentangan dengan upaya pemulihan korban,” imbuhnya.
Julian juga menekankan pentingnya mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap pendamping korban dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengurus YLBHI dan LBH Yogyakarta menyambut baik dikeluarkannya SP3 ini. Dalam siaran persnya pada Selasa (6/8/2024), mereka menyebut SP3 ini sebagai kemenangan bagi korban kekerasan seksual.
“Hak korban untuk memilih saluran pelaporan dan mekanisme pemulihan sesuai kebutuhan dan kondisinya sebagaimana dijamin dalam UU TPKS akhirnya diamini oleh Polda Yogyakarta,” bunyi siaran pers tersebut.
Meski demikian, Julian mengingatkan bahwa perjuangan belum berakhir. Masih ada kemungkinan pihak pelapor mengajukan upaya praperadilan. “Kita harus bersiap andai ada gugatan praperadilan,” ujarnya.
Julian berharap pengadilan dapat mempertimbangkan perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia juga mendorong akselerasi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.
“Solidaritas masyarakat melalui amicus curiae juga penting untuk menyamakan persepsi kita terkait kasus-kasus kekerasan seksual,” pungkas Julian.
Artikel ini disadur dari Polda Yogyakarta Terbitkan SP3 untuk Meila Nurul Fajriah, Direktur LBH Yogyakarta: Upaya Kriminalisasi Itu Menyakitkan




















