Pembaruan Catatan Kredit Pasca Pelunasan Pinjaman: Ketahui Durasi dan Prosedurnya
Jakarta – Pelunasan pinjaman merupakan langkah penting bagi nasabah untuk menjaga skor kredit mereka. Namun, banyak yang bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui catatan kredit di BI Checking setelah pelunasan dilakukan.
Berdasarkan informasi resmi, umumnya diperlukan waktu sekitar 30 hari kerja bagi lembaga keuangan untuk memperbarui status kredit nasabah setelah pelunasan pinjaman. Hal ini akan dilakukan setelah kreditur menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Tagihan (SKPT).
SKPT berfungsi sebagai bukti sah bahwa debitur telah melunasi utangnya. Surat ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, termasuk pengecekan BI Checking atau SLIK OJK.
Pengecekan ini sangat penting karena data kredit nasabah akan diakses oleh seluruh lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK). Dengan catatan kredit yang bersih, nasabah akan lebih mudah memperoleh persetujuan pinjaman dengan suku bunga yang menguntungkan.
Apabila catatan kredit nasabah belum diperbarui dalam waktu 30 hari kerja setelah pelunasan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, hubungi bank atau lembaga keuangan terkait untuk memastikan pelaporan telah dilakukan. Jika belum, segera laporkan.
Jika kendala masih berlanjut, nasabah dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bantuan lebih lanjut. OJK akan membantu nasabah memastikan bahwa catatan kredit mereka telah diperbarui dengan benar.
Menjaga catatan kredit yang bersih sangat penting bagi setiap individu. Dengan memantau status kredit secara aktif dan menindaklanjuti ketidaksesuaian informasi, nasabah dapat menjaga skor kredit mereka tetap baik dan meningkatkan peluang finansial mereka di masa depan.
Artikel ini disadur dari Berapa lama proses pembersihan BI Checking setelah pelunasan?





















