Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah mengkaji sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan tujuh orang yang diduga kader Partai Amanat Nasional (PAN) tengah berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan bahwa meskipun belum ada laporan resmi terkait insiden ini, pihaknya sudah memperhatikan peristiwa tersebut. “Saat ini sedang kami kaji,” ungkapnya.
Baca juga: Empat Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi Duga Orang Tua sebagai Pelaku
Bagja menekankan bahwa peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada aturan yang mengatur hal ini dalam Undang-Undang Pemilu, dan kami mengimbau untuk membacanya kembali,” tegas Bagja.
Ketua Bawaslu RI juga mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan. “Kami sudah membuka pintu untuk memberikan panduan mengenai do and don’t dalam kampanye. Jadi, mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Bagja juga menyebutkan beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan oleh peserta Pemilu untuk kepentingan politik, termasuk kantor Pengadilan, aula kecamatan, dan aula desa. Namun, ia menegaskan bahwa ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.
Baca juga: Gagrak Jogja: Membahas Filosofi dan Makna dari Pakaian Adat Ngayogyakarta
Dalam menjelaskan hal ini, Bagja memberi contoh bahwa di beberapa wilayah, aula kantor pemerintah mungkin dapat digunakan untuk kepentingan politik. Namun, keputusan ini akan ditentukan oleh penyelenggara Pemilu setempat, yang akan menilai kondisi dan kebutuhan setempat.
Terakhir, Bagja membahas masalah fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan politik oleh peserta Pemilu. Ia menggarisbawahi perbedaan antara fasilitas seperti Gelora Bung Karno (GBK) yang dapat digunakan, sementara kantor Gubernur tidak diperbolehkan. Penilaian ini, kata Bagja, bergantung pada aturan dan kebijakan setempat.
Baca juga: Tuk Si Bedug: Sumber Mata Air Berkah yang Mengalir Abadi di Desa Seyegan
Sebelumnya, video berdurasi 15 detik yang diunggah di media sosial menunjukkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget di ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”. Insiden ini menjadi perhatian publik menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang dijadwalkan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Terimakasih telah membaca Bawaslu RI Selidiki Video Joget Srikandi PAN di Kantor Kemendag: Pelanggaran Aturan Pemilu? semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Kompetisi Dalam Kebaikan Dalam Islam?





















