Headline.co.id (Jogja) ~ Kepolisian melalui Polresta Jogja berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang merugikan dua remaja asal Jakarta. Korban, yang masih di bawah umur dengan usia 15 dan 14 tahun, dipaksa terlibat dalam praktik open BO oleh empat pelaku.
Baca juga: Ditawari Gaji 2 Juta Per 2 Pekan, Dua Remaja Asal Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja
Keempat tersangka teridentifikasi sebagai HM (18), atau yang dikenal sebagai Mami, seorang warga Jawa Barat. Selanjutnya, EK (25), suami siri HM, berasal dari Jakarta Selatan. Sementara itu, TI (19) dan MN (18), keduanya warga Jawa Barat, berperan sebagai operator dalam sindikat tersebut.
Menurut Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, kasus ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah kita mendeteksi kegiatan mencurigakan di salah satu hotel. Empat pelaku dan dua korban berhasil kami temukan,” ujar Apri dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Berapa UMP Jogja 2024? Ini Pengumuman Gaji UMR Seluruh Kabupaten dan Kota
Apri menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk menawarkan kedua korban kepada lelaki hidung belang. Selama di Jogja, remaja tersebut melayani empat pria dalam sehari dengan tarif antara Rp 300 hingga Rp 500.000.
Lebih lanjut, Apri mengungkapkan bahwa korban baru dipekerjakan di Kota Gudeg selama tiga hari dan sering berpindah lokasi.
“Korban baru tiga hari di Jogja, tapi mereka berpindah-pindah lokasi. Para pelaku sebenarnya lebih sering bekerja open BO di Jakarta,” tambah Apri.
Baca juga: Kontroversi Perlombaan Renang Popkab Sleman: Egi, Runner-Up Tanpa Medali
Para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan pekerjaan kepada korban, menjanjikan gaji menggiurkan sebesar Rp 2 juta per dua minggu. Namun, kenyataannya, kedua remaja tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Saat ini, kedua korban telah mendapatkan pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda maksimal Rp 600 juta.
Baca juga: Yogyakarta Mendapat Kuota Tambahan 300 Untuk Haji 2024
“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta,” tutup Apri.
Terimakasih telah membaca Remaja Jakarta Jadi Korban Perdagangan Orang di Jogja, Polisi Ungkap Sindikat semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Lawan PSIS Semarang, Risto Vidakovic Targetkan PSS Sleman Raih Kemenangan























