Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Viral

Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Viral
Reading Time: 6 mins read
414 8
A A
0
pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak

pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak (Dok Foto Ilustrasi)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN 12 persen menjadi pertanyaan masyarakat setelah muncul perdebatan mengenai pajak produk sanitasi menstruasi di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN secara umum ditetapkan sebesar 12 persen, beban pajak efektif untuk pembalut sebagai barang nonmewah tetap setara dengan 11 persen. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Kamis (29/10/2026), menyusul sorotan publik terhadap pengenaan pajak atas kebutuhan perempuan.

Contents

    • 0.1. Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan
    • 0.2. Link Video Kakak vs Adik 17 Menit Viral di TikTok, Sosok Kerudung Biru Jadi Sorotan
  • 1. DJP Pastikan Tarif Efektif PPN Pembalut 11 Persen
  • 2. Mengapa Tarif PPN 12 Persen, tetapi yang Dibayar 11 Persen?
  • 3. Simulasi Harga Pembalut Setelah Dikenai PPN
  • 4. Mengapa Pembalut Tetap Dikenai Pajak?
  • 5. Apakah PPN Pembalut Merupakan Pajak Menstruasi?
  • 6. Apakah PPN Pembalut Bisa Dihapus?

Isu pembalut kena PPN menjadi perhatian karena sebagian masyarakat menganggap kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen secara otomatis menambah beban pajak seluruh barang konsumsi. Padahal, pemerintah menerapkan mekanisme penghitungan khusus untuk barang nonmewah sehingga tarif efektif yang dibayarkan konsumen tidak berubah menjadi 12 persen.

You might also like

Perdebatan mengenai pembalut kena PPN

Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan

29 October 2026
Link Viral Kakak vs Adik A Day in My Life 17 Menit, Banyak yang Penasaran Isi Video Aslinya

Link Video Kakak vs Adik 17 Menit Viral di TikTok, Sosok Kerudung Biru Jadi Sorotan

29 October 2026

Menanggapi pertanyaan mengenai pembalut kena PPN, DJP menegaskan bahwa produk tersebut tetap tergolong Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Namun, besaran PPN yang dikenakan perlu dibedakan antara tarif nominal yang tercantum dalam peraturan dan tarif efektif setelah memperhitungkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

DJP Pastikan Tarif Efektif PPN Pembalut 11 Persen

Inge menjelaskan bahwa pembalut yang diperjualbelikan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang transaksi penyerahannya memenuhi persyaratan perpajakan.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge.

Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, tarif PPN secara nominal ditetapkan sebesar 12 persen. Namun, penghitungan untuk barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Melalui skema tersebut, beban PPN efektif menjadi sebesar 11 persen dari harga jual sebelum pajak.

Artinya, penerapan tarif nominal 12 persen tidak serta-merta membuat pembalut dikenai beban pajak efektif sebesar 12 persen.

Perbedaan antara tarif nominal dan tarif efektif inilah yang perlu dipahami masyarakat agar tidak keliru menafsirkan besaran pajak ketika membeli produk pembalut.

Mengapa Tarif PPN 12 Persen, tetapi yang Dibayar 11 Persen?

Mekanisme penghitungan PPN untuk barang nonmewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang nonmewah yang mengikuti skema tersebut.

Secara sederhana, tarif nominal PPN sebesar 12 persen tidak langsung dikalikan dengan seluruh harga jual barang.

Penghitungannya terlebih dahulu menggunakan DPP nilai lain, yakni 11/12 dari harga jual sebelum pajak.

Rumus penghitungan PPN untuk barang nonmewah adalah sebagai berikut:

PPN = 12% × (11/12 × Harga Jual)

Hasil perhitungan tersebut setara dengan:

PPN Efektif = 11% × Harga Jual

Dengan demikian, tarif efektif yang digunakan dalam penghitungan PPN pembalut tetap sebesar 11 persen.

Mekanisme ini berbeda dengan pengenaan PPN terhadap barang tergolong mewah yang mengikuti ketentuan tarif 12 persen atas dasar pengenaan pajak berupa harga jual.

Simulasi Harga Pembalut Setelah Dikenai PPN

Untuk memudahkan pemahaman, penghitungan PPN pembalut dapat dilihat melalui sejumlah contoh harga.

Apabila satu kemasan pembalut memiliki harga jual sebelum PPN sebesar Rp10.000, besaran pajak efektif 11 persen adalah Rp1.100. Dengan demikian, total harga setelah PPN menjadi Rp11.100.

Jika harga sebelum pajak sebesar Rp20.000, PPN yang dikenakan adalah Rp2.200 sehingga total harga menjadi Rp22.200.

Sementara itu, untuk pembalut dengan harga sebelum pajak sebesar Rp30.000, besaran PPN adalah Rp3.300 dan total harga setelah pajak menjadi Rp33.300.

Berikut ilustrasi penghitungan PPN pembalut:

Harga sebelum PPNPPN efektif 11%Total setelah PPN
Rp10.000Rp1.100Rp11.100
Rp15.000Rp1.650Rp16.650
Rp20.000Rp2.200Rp22.200
Rp25.000Rp2.750Rp27.750
Rp30.000Rp3.300Rp33.300
Rp50.000Rp5.500Rp55.500

Penghitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi berdasarkan ketentuan tarif efektif 11 persen, bukan daftar harga pembalut yang berlaku di pasaran.

Selain itu, jika harga yang tertera pada produk sudah termasuk PPN, konsumen tidak perlu menambahkan pajak sebesar 11 persen lagi terhadap harga tersebut.

Mengapa Pembalut Tetap Dikenai Pajak?

Selain mempertanyakan besaran tarif, masyarakat juga menyoroti alasan pembalut masih dikenai PPN meskipun merupakan kebutuhan rutin perempuan.

Menurut DJP, perlakuan pajak atas produk pembalut mengikuti ketentuan umum mengenai Barang Kena Pajak.

Pada prinsipnya, barang konsumsi yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN dapat dikenai pajak, kecuali barang yang mendapat pengecualian atau fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas tersebut diberikan kepada kelompok barang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu aturan yang mengatur pembebasan PPN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur fasilitas perpajakan bagi sejumlah kelompok barang dan jasa tertentu.

Namun, pembalut belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

Dengan demikian, alasan pembalut masih dikenai PPN bukan karena produk tersebut digolongkan sebagai barang mewah, melainkan karena belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Apakah PPN Pembalut Merupakan Pajak Menstruasi?

Polemik pengenaan PPN terhadap pembalut turut memunculkan istilah period tax atau tampon tax dalam perbincangan publik.

Istilah tersebut digunakan untuk membahas pajak yang dikenakan pada produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan produk kebersihan menstruasi lainnya.

Sebagian masyarakat menilai produk menstruasi seharusnya mendapatkan perlakuan khusus karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Namun, DJP menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan pajak yang dirancang secara khusus untuk perempuan.

“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa dasar pengenaan PPN adalah objek barang yang dikonsumsi, bukan jenis kelamin orang yang membelinya.

Meski demikian, persoalan keterjangkauan produk menstruasi tetap menjadi perhatian dalam diskusi publik mengenai kebijakan perpajakan.

Apakah PPN Pembalut Bisa Dihapus?

Kemungkinan pembebasan PPN terhadap pembalut menjadi salah satu isu yang muncul seiring meningkatnya perhatian masyarakat.

DJP mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai pembebasan PPN untuk produk sanitasi menstruasi.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap produk menstruasi perlu memperhatikan karakteristik masing-masing barang.

Pasalnya, produk sanitasi menstruasi yang beredar di pasaran memiliki jenis, karakteristik, dan nilai tambah yang berbeda.

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.

Selain aspek teknis dan hukum, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat sebelum menentukan perubahan perlakuan pajak.

Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada kebijakan baru yang membebaskan pembalut dari PPN.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami dua ketentuan utama yang berlaku. Pertama, pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak. Kedua, meskipun tarif PPN nominal sebesar 12 persen, beban pajak efektif untuk pembalut tetap setara dengan 11 persen melalui mekanisme DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: ppn 12 persen

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Perdebatan mengenai pembalut kena PPN

Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN menjadi perdebatan di media sosial setelah sejumlah warganet mempertanyakan keadilan pengenaan pajak terhadap produk...

Link Viral Kakak vs Adik A Day in My Life 17 Menit, Banyak yang Penasaran Isi Video Aslinya

Link Video Kakak vs Adik 17 Menit Viral di TikTok, Sosok Kerudung Biru Jadi Sorotan

by Hendrawan
29 October 2026
0

Siapa perempuan kerudung biru dalam Video Kakak vs Adik 17 menit? Simak fakta rekaman di mobil dan alasan identitasnya belum...

Deloken A Yah Jadi Perbincangan Warganet, Video Perempuan Berseragam dan Pria Berbaju Hitam Disorot

Deloken A Yah Viral di TikTok, Warganet Ramai Cari Link Video Asli, Begini Fakta dan Artinya

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Video viral dengan ungkapan bahasa Jawa "Deloken A Yah" menjadi perbincangan warganet setelah sejumlah potongan rekaman beredar...

Video Ria From Bali 45 Menit Kembali Jadi Sorotan, Ini Fakta di Balik Kasus Viral 2017

Siapa Ria From Bali? Ini Jejak Kasus Video Viral 45 Menit yang Menghebohkan Warganet

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Bali ~ Video dewasa yang dikenal dengan sebutan Ria From Bali kembali menjadi perbincangan di internet setelah rekaman berdurasi...

Video Kenshusei Jepang bercelana biru ramai dicari, istilah ayam geprek 19 menit ikut viral di internet

Viral Ayam Geprek Apato Jepang, Warganet Ramai Cari Link Video Aslinya

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Viral Ayam Geprek Apato Jepang menjadi perbincangan di TikTok dan Threads pada Oktober 2026 setelah sejumlah unggahan...

Link Video Ayam Geprek Apato Jepang Viral di TikTok, Ini Fakta Tiga Versi yang Beredar

Link Video Ayam Geprek Apato Jepang Viral, Tiga Versi Konten Beredar di TikTok dan Threads

by Hendrawan
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Link video Ayam Geprek Apato Jepang menjadi perbincangan di media sosial TikTok dan Threads setelah sejumlah unggahan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

cara menghilangkan kadar gula pada nasi

Tips Hidup Sehat Dengan Rice Cooker Digital Low Sugar Sekai Beserta Fitur Canggih-Nya

4 May 2023
Universidad Central de Venezuela FC vs Santos Neymar Absen di Leg Pertama Copa Sudamericana 2026

Santos Bawa Rekor Tak Terkalahkan Lawan Klub Venezuela saat Hadapi UCV

22 July 2026
Saham: Dilema Halal dan Haram dalam Dunia Investasi Islami

Main Saham: Halal atau Haram dalam Perspektif Islam

10 August 2024
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pidie Jaya, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pidie Jaya, Aceh

17 November 2025
Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

15 October 2026
: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

1 October 2026
Rafting di sungai Ciwidey

Pesona Arung Jeram di Sungai Ciwidey: Petualangan Ekstrem dengan Harga Terjangkau

15 July 2024

Artikel Terbaru

Belum Ada Gol Tercipta Di Sjh

PERSIB vs Melbourne FC Berakhir 0-0 di Babak Pertama

29 October 2026
pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak

Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya

29 October 2026
Siaran Pers: Gratis untuk Umum, NHI Family FunWalk dan Bazaar Digelar 8 November

NHI Family FunWalk Gratis Digelar di Jakarta 8 November

29 October 2026
Perdebatan mengenai pembalut kena PPN

Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan

29 October 2026
[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Kolaborasi Startup dan Rumah Sakit Buka Akses Inovasi Kesehatan Digital

Inovasi Kesehatan Digital Didorong Lewat Kolaborasi Startup-RS

29 October 2026
Mahasiswa Universitas Alma Ata Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Pencak Silat Sunan Kalijaga Cup V 2026

Baru Pertama Ikut Kejuaraan, Mahasiswa Sistem Informasi Alma Ata Raih Juara III Pencak Silat Tingkat Nasional

29 October 2026
DJP Ungkap Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan PPN Pembalut di Indonesia

Pembalut Kena PPN 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Masuk Daftar Barang Bebas Pajak

29 October 2026

Popular Story

Wujudkan Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Bombong Biangkeke
Nasional

Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Pesisir Bombong

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bantaeng ~ Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menanam pohon mangrove di...

Read moreDetails

Karhutla Jadi Prioritas, Indonesia Tegaskan Komitmen ke Singapura

Bantuan Fisabilillah Banda Aceh 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Kecelakaan Maut di Jalan Srandakan Bantul, Pemotor Tewas dan Mobil Isuzu Panther Hantam Kios

Menhan Sjafrie Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo

Kapolresta Sumenep Pastikan Stok BBM di SPBU Gedungan Aman

Arema FC Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Polda Jambi Siapkan Poliran untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

Hari Sumpah Pemuda, Gorontalo Siapkan Upacara dan Pemuda Fest

Satlantas Polres Gunung Mas Sapa Jemaat di Tiga Gereja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.