Headline.co.id ~ Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah 2026 bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian. Pengajuan dibuka pada 22–28 Oktober 2026, sedangkan berkas persyaratan diterima pada 29 Oktober hingga 2 November 2026. Program ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan serta keberlangsungan pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kota Banda Aceh. Informasi tersebut disampaikan Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Yusuf Al Qardawy di kantornya, Kamis (22/10/2026).
Berkas bantuan Fisabilillah Banda Aceh dapat diserahkan langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh di Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Penerimaan berkas berlangsung pada pukul 09.00–16.00 WIB.
Yusuf mengatakan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah dilengkapi sebelum diserahkan sesuai jadwal. “Berkas-berkas yang sudah dilengkapi nantinya bisa diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh,” katanya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Syarat Bantuan Fisabilillah untuk TPA/TPQ
Lembaga TPA/TPQ yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan telah berjalan minimal dua tahun.
Selain itu, TPA/TPQ wajib memiliki struktur pengurus yang disahkan, sedikitnya 30 santri, minimal tiga tenaga pengajar, tempat pengajian tersendiri, serta papan nama.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, serta surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik tahun 2026.
Pemohon juga wajib melampirkan struktur pengurus, data pengajar dan santri yang diketahui keuchik setempat, kurikulum TPA/TPQ, serta foto tempat dan papan nama TPA/TPQ.
Ketentuan bagi Majelis Taklim
Majelis Taklim yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan telah berjalan minimal dua tahun.
Lembaga tersebut wajib memiliki struktur pengurus yang disahkan dan menyelenggarakan kajian pendidikan keagamaan. Majelis Taklim juga harus memiliki minimal 15 jemaah yang terdiri atas pemuda atau orang dewasa.
Kegiatan pengajian disyaratkan berlangsung minimal satu kali dalam sebulan. Untuk keperluan administrasi, pemohon harus menyiapkan surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, serta surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik tahun 2026.
Berkas tersebut dilengkapi dengan struktur pengurus dan data pengajar serta jemaah yang diketahui keuchik setempat.
Persyaratan Bantuan untuk Balai Pengajian
Balai Pengajian yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh dan telah berjalan minimal dua tahun. Balai juga wajib memiliki struktur pengurus yang disahkan serta sedikitnya 15 santri atau aneuk miet beut yang aktif dan bukan fiktif.
Dokumen persyaratan terdiri atas surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, serta surat keterangan aktif Balai Pengajian dari keuchik tahun 2026.
Pemohon juga harus menyertakan struktur pengurus, data pengajar dan santri yang diketahui keuchik setempat, serta foto tempat Balai Pengajian.
Jadwal Pengajuan dan Penyerahan Berkas
Baitul Mal Kota Banda Aceh mengimbau lembaga dan tenaga pengajar yang memenuhi kriteria untuk menyesuaikan dokumen dengan persyaratan masing-masing jenis bantuan.
Pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah 2026 berlangsung pada 22–28 Oktober 2026. Setelah itu, berkas persyaratan diserahkan pada 29 Oktober hingga 2 November 2026 di Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh pada jam layanan yang telah ditentukan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















